Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Ekonomi Bisnis

Tongkat Estafet BPK Terganjal
Rabu, 3- November 2004 | 13:08 WIB

Jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK yang lama telah berakhir sejak akhir tahun 2003. Namun, pemilihannya baru dilakukan DPR, Mei silam. Setelah para calon pengganti terpilih dan diajukan ke Presiden Megawati Soekarnoputri, tongkat estafet pun tak serta-merta berpindah. Problemnya pun tak sepele. Terganjal undang-undang.


17-18 Mei
Komisi Keuangan DPR mulai menyeleksi pemilihan calon ketua dan anggota BPK.

7 Juni
Rapat paripurna DPR menyetujui ke-21 nama calon ketua, wakil ketua, dan anggota BPK berdasarkan bobot penilaiannya.

8 Juni
DPR mengirim surat kepada Presiden Megawati perihal usul pencalonan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK periode 2004-2009.

23 Juli
DPR mendesak Presiden Megawati melalui surat untuk segera menetapkan susunan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK melalui keputusan presiden.

29 Juli
Presiden Megawati mengirimkan surat kepada Ketua DPR Akbar Tandjung agar mempertimbangkan kembali pencalonan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK (2004-2009). Alasannya, ada masalah terkait dengan masih berlakunya UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK.

Sementara itu, amendemen UUD 1945 menetapkan, pencalonan BPK itu di antaranya harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)--yang pada saat itu belum terbentuk.

3 Agustus
Rapat pemimpin DPR memutuskan Presiden Megawati tetap harus menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.

19 Oktober
Presiden Megawati menandatangani Keputusan Presiden No. 185/M/2004 yang menetapkan Anwar Nasution sebagai Ketua BPK menggantikan Satrio B. Joedono. Berikutnya, Abdullah Zainie sebagai Wakil Ketua BPK, Imran A.K., Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri, Inspektur Jenderal Uju Juhairi, dan I Gusti Agung Rai sebagai anggota.

2 November
Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita meminta Presiden Yudhoyono untuk menunda pengangkatan pejabat baru BPK, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

sumber: riset Tempo/anne


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Anwar Nasution Janjikan Independensi Sebagai Ketua BPK
Presiden Tetapkan Ketua BPK Baru
BPK Belum Terima Permintaan Audit Keuangan Departemen Energi
Pemerintah Tinggal Selesaikan Teknis Pemberesan Aset BPPN
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
BPK Serahkan Audit 21 Laporan Keuangan BUMN Ke DPR
Tim Pemberesan Diperpanjang Lima Bulan
Pemerintah Batasi Penilai Aset BPPN
Pemerintah Belum Menunjuk Penilai Aset BPPN
DPRD Karanganyar Diduga Korupsi Rp 3,5 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data