|
Ekonomi Bisnis
Tongkat Estafet BPK Terganjal
Rabu, 3- November 2004 | 13:08 WIB
Jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK yang lama telah berakhir sejak akhir tahun 2003. Namun, pemilihannya baru dilakukan DPR, Mei silam. Setelah para calon pengganti terpilih dan diajukan ke Presiden Megawati Soekarnoputri, tongkat estafet pun tak serta-merta berpindah. Problemnya pun tak sepele. Terganjal undang-undang.
17-18 Mei
Komisi Keuangan DPR mulai menyeleksi pemilihan calon ketua dan anggota BPK.
7 Juni
Rapat paripurna DPR menyetujui ke-21 nama calon ketua, wakil ketua, dan anggota BPK berdasarkan bobot penilaiannya.
8 Juni
DPR mengirim surat kepada Presiden Megawati perihal usul pencalonan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK periode 2004-2009.
23 Juli
DPR mendesak Presiden Megawati melalui surat untuk segera menetapkan susunan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK melalui keputusan presiden.
29 Juli
Presiden Megawati mengirimkan surat kepada Ketua DPR Akbar Tandjung agar mempertimbangkan kembali pencalonan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK (2004-2009). Alasannya, ada masalah terkait dengan masih berlakunya UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK.
Sementara itu, amendemen UUD 1945 menetapkan, pencalonan BPK itu di antaranya harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)--yang pada saat itu belum terbentuk.
3 Agustus
Rapat pemimpin DPR memutuskan Presiden Megawati tetap harus menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
19 Oktober
Presiden Megawati menandatangani Keputusan Presiden No. 185/M/2004 yang menetapkan Anwar Nasution sebagai Ketua BPK menggantikan Satrio B. Joedono. Berikutnya, Abdullah Zainie sebagai Wakil Ketua BPK, Imran A.K., Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri, Inspektur Jenderal Uju Juhairi, dan I Gusti Agung Rai sebagai anggota.
2 November
Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita meminta Presiden Yudhoyono untuk menunda pengangkatan pejabat baru BPK, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
sumber: riset Tempo/anne
|