|
Catatan Perkara Karaha Bodas
Rabu, 24 November 2004 | 15:44 WIB
9 November 1994: PT Sumarah Dayasakti bersama dengan Java Geothermal dan Duval Corp membentuk Karaha Bodas Company LLC (KBC).
4 Desember 1994: Penandatanganan kontrak kerja sama dan
penjualan energi selama 30 tahun antara KBC dan Pertamina serta PLN.
20 September 1997: Keluar Keppres Nomor 39 tentang
penghentian/penundaan beberapa proyek pemerintah, termasuk KBC, karena krisis moneter.
17 November 1997: Keluar Keppres Nomor 47. Karaha bisa
dijalankan kembali.
10 Januari 1998: Karaha kembali ditunda dengan keluarnya Keppres Nomor 5.
30 September 1999: KBC mengajukan gugatan kepada Pertamina di pengadilan arbitrase internasional di Swiss.
18 Desember 2000: Pengadilan arbitrase memutuskan Pertamina harus membayar denda US$ 261,1 juta.
8 Januari 2002: Pertamina mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Texas ke pengadilan fifth circuit di New Orleans. Tapi karena tidak dapat menyediakan uang jaminan, eksekusi tetap dilanjutkan.
22 Februari 2002: KBC menyerahkan surat perintah penahanan aset dari pengadilan Texas ke bank di New York.
14 Maret 2002: Pertamina mengajukan gugatan hukum kepada KBC melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mencegah KBC mengeksekusi aset mereka di seluruh dunia.
1 April 2002: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan sela (provisi) agar KBC tidak mengeksekusi keputusan pengadilan di AS dan menetapkan denda US$ 500 ribu per hari jika KBC tidak mematuhinya.
2 April 2002: Pertamina dinyatakan telah menghina pengadilan di AS dengan keluarnya provisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8 April 2002: Pertamina mencabut provisi pada 1 April.
23 Mei 2002: Pengadilan Hong Kong mengesahkan keputusan
arbitrase internasional.
29 Mei 2002: Hal serupa dilakukan pengadilan Singapura.
19 Juni 2002: Pengadilan banding AS menguatkan
keputusan pengadilan yang membekukan rekening Pertamina.
18 Juli 2002: Pengadilan Delaware menerima keberatan Pertamina sehingga tidak perlu adanya jaminan di Delaware.
27 Agustus 2002: PN Jakarta Pusat mengeluarkan ketetapan yang membatalkan keputusan Arbitrase Internasional.
September 2002: Karaha Bodas mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
8 Maret 2004: Mahkamah Agung menerima banding Karaha dan membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat.
Sumber: Koran Tempo
|