Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Catatan Perkara Karaha Bodas
Rabu, 24 November 2004 | 15:44 WIB

9 November 1994: PT Sumarah Dayasakti bersama dengan Java Geothermal dan Duval Corp membentuk Karaha Bodas Company LLC (KBC).

4 Desember 1994: Penandatanganan kontrak kerja sama dan
penjualan energi selama 30 tahun antara KBC dan Pertamina serta PLN.

20 September 1997: Keluar Keppres Nomor 39 tentang
penghentian/penundaan beberapa proyek pemerintah, termasuk KBC, karena krisis moneter.

17 November 1997: Keluar Keppres Nomor 47. Karaha bisa
dijalankan kembali.

10 Januari 1998: Karaha kembali ditunda dengan keluarnya Keppres Nomor 5.

30 September 1999: KBC mengajukan gugatan kepada Pertamina di pengadilan arbitrase internasional di Swiss.

18 Desember 2000: Pengadilan arbitrase memutuskan Pertamina harus membayar denda US$ 261,1 juta.

8 Januari 2002: Pertamina mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Texas ke pengadilan fifth circuit di New Orleans. Tapi karena tidak dapat menyediakan uang jaminan, eksekusi tetap dilanjutkan.

22 Februari 2002: KBC menyerahkan surat perintah penahanan aset dari pengadilan Texas ke bank di New York.

14 Maret 2002: Pertamina mengajukan gugatan hukum kepada KBC melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mencegah KBC mengeksekusi aset mereka di seluruh dunia.

1 April 2002: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan sela (provisi) agar KBC tidak mengeksekusi keputusan pengadilan di AS dan menetapkan denda US$ 500 ribu per hari jika KBC tidak mematuhinya.

2 April 2002: Pertamina dinyatakan telah menghina pengadilan di AS dengan keluarnya provisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

8 April 2002: Pertamina mencabut provisi pada 1 April.

23 Mei 2002: Pengadilan Hong Kong mengesahkan keputusan
arbitrase internasional.

29 Mei 2002: Hal serupa dilakukan pengadilan Singapura.

19 Juni 2002: Pengadilan banding AS menguatkan
keputusan pengadilan yang membekukan rekening Pertamina.

18 Juli 2002: Pengadilan Delaware menerima keberatan Pertamina sehingga tidak perlu adanya jaminan di Delaware.

27 Agustus 2002: PN Jakarta Pusat mengeluarkan ketetapan yang membatalkan keputusan Arbitrase Internasional.

September 2002: Karaha Bodas mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

8 Maret 2004: Mahkamah Agung menerima banding Karaha dan membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat.

Sumber: Koran Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Berupaya Ajukan Bukti Baru untuk Kasus Karaha Bodas
Kasus Karaha Bodas Harus Dilihat Secara Proporsional
Kasus Karaha Bodas, Mabes Polri Koordinasi dengan Kejagung
Meneg BUMN Cegah Pengadilan Internasionl Sita Uang Negara
Presiden Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Karaha Bodas
Kasus Karaha Bodas Dilaporkan Ke KPK
Masyarakat Profesional Madani Lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Dirut Pertamina Mundur Jika Pemerintah Bayar KBC


Referensi

Catatan Perkara Karaha Bodas
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri

Website

PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data