Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Kronologis Eksekusi Ayodya
Jum'at, 06 Agustus 2004 | 14:30 WIB



Terpidana mati Ayodhya Prasad Chaubey telah dieksekusi di kawasan Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara sekitar 02.30 WIB dini hari, Kamis (5/8). Warga negara India itu, dihukum mati atas kasus narkotika dan obat-obatan.

Berikut ini, kronologi kasus Ayodya, sejak ia ditangkap hingga berakhir ditembak di Lapangan Golh, Bandara Polonia, Medan

21 Februari 1994

Ayodhya Prasad Chaubey, ditangkap pihak yang berwajib di hotel Garuda Plaza Medan, Sumatera Utara. Warga Negara India ini dituduh memiliki 12,19 kg heroin yang dibawa bersama dua warga Thailand. Sebelumnya, polisi menangkap kedua warga Thailand tersebut, Saelow Praseart (61) dan Namsong Sirilak (31) di Bandara Polonia Medan, sesaat mereka turun dari tangga Pesawat Silk Air, yang transit melalui Singapura dari Penerbangan Bangkok,Thailand.

28 Juni 1994

Ayodya, Sealow dan Sirilak diadili dan diancam hukuman mati.
18 Juli 1994
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permintaan kuasa hukum Ayodya dan dua temannya untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

8 September 1994
Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati. Ayodya mengajukan banding

14 Desember 1994
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan putusan majelis hakim. Ayodya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

28 Juni 1995
MA menolak Kasasi Ayodya

5 Oktober 1995
Ayodya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA

10 Juni 1997
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maya Manurung menerima salinan putusan MA, Nomor 58/PK/Pid/1996 yang menolak PK yang diajukan kuasa hukum terpidana mati Ayodya.

3 Februari 2003

Presiden Megawati Soekarnoputri menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Ayodya melalui suratNo. 26/G/2003.

5 Agustus 2004

Pukul 02.30 WIB, Ayodya dieksekusi mati dengan cara ditembak di lapangan golf, Bandara Polonia Medan.


Fitrio, Bambang Soed ? Tempo News Room


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tujuh Permintan Terakhir Ayodya
Terpidana Narkoba Dieksekusi
Bea Cukai Batam-Singapura Kejar Pemasok Narkoba
WNA Nigeria Terjun dari Lantai 25 Apartemen
Komisaris Puja Laksana Diputus Bebas
Amnesti Internasional Pertanyakan Nasib Ayodya
Amnesti Internasional Tanyakan Perkembangan Ayodya
70 Persen Pecandu Narkoba Anak Sekolah
Artis Faisal Dihukum Lima Tahun Penjara
Polisi Ungkap Sindikat Psikotropika Indonesia-Malaysia-Cina
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Ormas Islam Sumsel Minta SK Gubernur Soal Ahmadiyah Tak Dianulir.
Arus Balik Dari Purwokerto Tiket Kereta Habis
Pengamat: Keputusan Memecat Agus Condro Terlalu Cepat
Tiga Kecamatan di Pasuruan Kekurangan Air
Calon Legislator Perempuan Kota Probolinggo Tak Sampai 30 Persen

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data