|
Pemeriksaan Hasan Tiro
Selasa, 20 Juli 2004 | 11:59 WIB
KEJAKSAAN Swedia menghentikan proses penyidikan terhadap pemimpin tertinggi GAM Hasan Tiro. Ia dianggap tidak mungkin lagi diperiksa karena sudah uzur--persis alasan Kejaksaan Agung RI saat menghentikan pemeriksaan terhadap mantan presiden Soeharto.
6 Mei 2003
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyampaikan permintaan resmi kepada Stockholm agar melarang Hasan Tiro memimpin gerakan separatis di Indonesia.
24 Juni 2003
Swedia mengakui, para pentolan GAM melakukan tindakan kriminal, yakni mengendalikan pemberontakan di Indonesia dan dapat dihukum di negara itu.
16 Februari 2004
Kejaksaan Swedia memutuskan untuk memulai penyidikan awal mengenai dugaan para pemimpin GAM di negara itu terlibat tindak terorisme dan tindak pidana lainnya di Indonesia.
15 Juni 2004
Kejaksaan Swedia menggeledah rumah Tiro, dan menangkap dua pentolan GAM lainnya.
18 Juli 2004
Kejaksaan memutuskan penyidikan terhadap Tiro dihentikan, dengan alasan kesehatan.
Abdul Manan - Berbagai sumber
|