Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Pemeriksaan Hasan Tiro
Selasa, 20 Juli 2004 | 11:59 WIB

KEJAKSAAN Swedia menghentikan proses penyidikan terhadap pemimpin tertinggi GAM Hasan Tiro. Ia dianggap tidak mungkin lagi diperiksa karena sudah uzur--persis alasan Kejaksaan Agung RI saat menghentikan pemeriksaan terhadap mantan presiden Soeharto.

6 Mei 2003
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyampaikan permintaan resmi kepada Stockholm agar melarang Hasan Tiro memimpin gerakan separatis di Indonesia.

24 Juni 2003
Swedia mengakui, para pentolan GAM melakukan tindakan kriminal, yakni mengendalikan pemberontakan di Indonesia dan dapat dihukum di negara itu.

16 Februari 2004
Kejaksaan Swedia memutuskan untuk memulai penyidikan awal mengenai dugaan para pemimpin GAM di negara itu terlibat tindak terorisme dan tindak pidana lainnya di Indonesia.

15 Juni 2004
Kejaksaan Swedia menggeledah rumah Tiro, dan menangkap dua pentolan GAM lainnya.

18 Juli 2004
Kejaksaan memutuskan penyidikan terhadap Tiro dihentikan, dengan alasan kesehatan.

Abdul Manan - Berbagai sumber


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Swedia Hentikan Pemeriksaan Hasan Tiro
Penyidikan Hasan Tiro Dihentikan
Diserang GAM, Seorang Tentara Tewas
Polisi di NAD Persiapkan Pengamanan Berlapis
Kodam Aceh Siapkan Pasukan Patroli Laut
TNI Nyatakan Wakil Gubernur GAM Menyerah
Polisi Swedia Akan Periksa Kembali Hasan Tiro
Polri Siapkan Saksi
Penguasa Darurat Sipil Akan Minta Tambahan Pasukan
DPR : Swedia Tak Serius Hapus Terorisme
> selengkapnya...


Referensi

Pemeriksaan Hasan Tiro
Operasi Militer di Aceh
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Inpres RI No.1 Thn.2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
Inpres RI nomor 7 Tahun 2001 Tentang Langkah - Langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]

Berita Terakhir

Anggota DPR akan Laporkan Gayus Lumbuun
Bilic Anggap Inggris Tim Kacangan
Taksi Bandara Minangkabau Mogok
Gelandangan dan Pengemis Surabaya Dikarantina
Kaka Tergoda Bergabung dengan City

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data