Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Operasi Militer di Aceh
Senin, 12 Juli 2004 | 10:49 WIB

Operasi Militer di Aceh

Aceh, yang menjadi tempat kekejaman tentara Indonesia dalam usaha menumpas gerakan kemerdekaan, hampir diabaikan oleh masyarakat internasional dan media diluar negeri.

Daerah Operasi Militer 1980

Operasi Jaring Merah, lebih dikenal dengan nama Daerah Operasi Militer (DOM).

Mobil Oil Indonesia, penghasil gas alam terbesar di Indonesia, dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di wilayah Sumatera yang tercabik-cabik perang, Aceh.

Mobil Oil Indonesia adalah perusahan patungan antara perusahaan raksasa Mobil yang bermarkas di Amerika Serikat dengan perusahaan negara Indonesia, Pertamina. Daerah operasi utama mereka adalah ladang minyak dan gas yang kaya di Aceh dan di lepas pantainya. Perusahaan ini juga memiliki saham di pabrik gas alam cair (LNG) Arun yang memproses gas untuk diekspor.

Mobil Oil sudah menjadi beban berat bagi masyarakat Aceh selama bertahun-tahun. Kasus polusi dan pengambil-alihan tanah secara curang membuat kehadiranya tidak disambut baik. Masyarakat sadar bahwa semua perolehan menguntungkan perusahaan, sekelompok elite di wilayah itu, dan peti tabungan di Jakarta, jadi bukan mayoritas rakyat Aceh.

Aceh, yang menjadi tempat kekejaman tentara Indonesia dalam usaha menumpas gerakan kemerdekaan, hampir diabaikan oleh masyarakat internasional dan media diluar negeri.

Walaupun ada laporan-laporan yang rinci dari kelompok-kelompok HAM di Indonesia dan organisasi internasional seperti Tapol, Asia Watch, dan Amnesty Internasional, kondisi buruk orang Aceh tidak mendapat simpati dari pemerintah Dunia Barat.

Industri minyak dan gas, yang menyuguhkan keuntungan besar bagi investor asing, mungkin salah satu alasan di belakang sikap tak peduli itu.

Terjadinya serangan terhadap instalasi Mobil Oil yang mendorong Jakarta untuk menjadikan wilayah itu daerah operasi militer pada tahun 1980. Sejak itu puluhan ribu orang tewas dibunuh atau 'dihilangkan' oleh tentara.
Operasi militer menimbulkan banyak penderitaan di kalangan rakyat setempat.

Peristiwa tentang adanya pembunuhan, penangkapan dan penahanan sewenang- wenang, penyiksaan dan kekerasan seksual telah dialami rakyat khususnya di Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur.

Operasi Terpadu 2003

Operasi militer di Aceh dimulai pada 19 Mei setelah sebelumnya diadakannya gencatan senjata selama enam bulan namun gagal menyelesaikan konflik tersebut.

Darurat militer di Aceh adalah operasi militer terbesar di Indonesia sejak invasi militer di Timor Timur tahun 1975. Operasi militer di Aceh melibatkan sekitar 30.000 tentara, melawan sekitar 5000 pasukan bersenjata GAM.

Rencana penerapan operasi militer terbatas di Aceh, atau istilah resminya operasi pemulihan keamanan dan ketertiban, ini memang dipicu kasus mogok produksinya PT Exxon Mobil Oil Indonesia.

Bila ExxonMobil terus menerus mogok berproduksi, negara bisa kehilangan devisa Rp 1 triliun perbulannya. Pemerintah Daerah Aceh juga rugi, sebab 30 persen di antaranya, atau Rp 300 miliar, sesuai Undang-undang No.25/1999 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah, merupakan jatah daerah.


Pusat Data dan Analisis Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mendagri Tunggu Tembusan Presiden Berhentikan Puteh
Kodam Aceh Siapkan Pasukan Patroli Laut
Polisi Swedia Akan Periksa Kembali Hasan Tiro
Polri Siapkan Saksi
DPR : Swedia Tak Serius Hapus Terorisme
Penguasa Darurat Aceh Kecewa Petinggi GAM Dibebaskan
Pengadilan Swedia Lepaskan Petinggi GAM dari Tahanan
Indonesia Akan Kirim Penerjemah ke Swedia
Indonesia Tidak akan Ajukan Ekstradisi Hasan Tiro
Indonesia Siapkan Bukti Baru untuk Hasan Tiro
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Maluku Media Centre (MMC)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data