Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Ekonomi dan Bisnis

Latar Belakang Gugatan BDB
Jum'at, 09 Juli 2004 | 10:20 WIB



PT. Bank Dagang Bali (BDB) telah mendaftar gugatannya kepada Gubernur Bank Indonesia atas terbitnya SK Gubernur BI no. 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 2 Juni 2004. Dalil-dalil gugatan dinyatakan pada 15 halaman surat gugatan oleh kuasa hukum penggugat (BDB).

Pencabutan izin usaha PT. BDB berawal dari tidak terselesaikannya permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang terlihat dari penurunan drastis indikator usaha, seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Giro Wajib Minimum (GWM).

Pada butir 10 dalam dalil gugatan, masalah likuiditas dan solvabilitas tersebut dinilai semata-mata karena penilaian Gubernur BI atas belum tertagihnya penempatan dana PT. BDB di 4 bank, yaitu: Bank CIC, Bank Asiatic, Bank NISP dan Bank Eksekutif, sebesar Rp. 1.222.815.815.918,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus lima belas juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).

Sebagai akibat wanprestasi dari 4 bank tersebut, penggugat mendasarkan pada Pasal 37 ayat 2 UU Perbankan no. 10 tahun 1998, yakni: yang harus dicabut izin usaha oleh Gubernur BI adalah bank-bank tersebut.

Setelah mengemukakan uraian tentang alasan dari tiap bank tentang kredit macetnya, Penggugat dalam butir 27 dalam dalil gugatannya mengatakan, Tergugat dalam mengeluarkan SK tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.

Karena sebagai pemegang otoritas moneter dan otoritas perbankan nasional, Gubernur BI seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi dan verifikasi atas kredit macet tersebut. BI disayangkan tidak memberi kesempatan kepada PT. BDB untuk melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan dana-dana yang ditempatkan pada 4 bank tersebut.

Dengan terbitnya SK Gubernur BI tersebut mengakibatkan berhentinya kegiatan operasional PT. BDB dan menimbulkan 5 kerugian. Pertama, kerugian PT. BDB sebesar Rp. 1.222.815.815.918,- sebagai akibat kehilangan kesempatan untuk melaksanakan hak tagih PT. BDB kepada Bank CIC, Bank Asiatic, Bank NISP dan Bank Eksekutif.

Kedua, kemungkinan adanya potensi kerugian negara yang signifikan jika setelah periode pencabutan izin usaha PT. BDB, karena 4 bank tempat penempatan dana PT. BDB akan dapat menghilangkan barang bukti atau tindakan lainnya.

Ketiga, hilangnya kesempatan bisnis perbankan PT. BDB terhadap lebih dari 400 ribu nasabah (pengusaha kecil) yang telah dilayani lebih dari 20 tahun.

Keempat, masalah sosial dan keresahan dari 600 karyawan PT. BDB yang telah bekerja lebih dari 10 tahun dengan umur rata-rata lebih dari 35 tahun, dan hampir semuanya telah berkeluarga. Kelima, tekanan terhadap masyarakat Bali, yang menerima konsekuensi bertambahnya angka pengangguran, yang dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Di akhir lembar gugatannya, kuasa hukum penggugat memohon PTUN Jakarta untuk menguatkan dan mempertahankan Perintah Pengangguhan terhadap pelaksanaan SK Objek Sengketa.

Selain itu, PTUN diharap dapat menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur BI no. 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha PT. BDB. Majelis hakim PTUN juga diharapkan dalam keputusannya nanti dapat mewajibkan BI untuk memulihkan kedudukan dan kemampuan PT. BDB seperti keadaan semula.


R R. Ariyani ? Tempo News Room


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sudah Bubar, BDB Dinilai Tidak Dapat Gugat
Danamon Akan Dirikan 600 Cabang Simpan Pinjam
BPK Tetap Nilai Ada Pemborosan Dana Rekap Bank
Komisaris Minta Permata Dijual Melalui Pasar Modal
BSM dan Swisscontact Kerjasama Kembangkan UMKMK
BI Optimistis Pasar Perbankan Syariah Meningkat
DPR Menilai Kinerja Bank Divestasi Belum Memuaskan
Bank Permata Luncurkan Galeri Reksa Dana
BNI Batal Akuisisi Permata
Fraksi Reformasi Tolak Miranda Goeltom
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data