|
Ekonomi dan Bisnis
Latar Belakang Gugatan BDB
Jum'at, 09 Juli 2004 | 10:20 WIB
PT. Bank Dagang Bali (BDB) telah mendaftar gugatannya kepada Gubernur Bank Indonesia atas terbitnya SK Gubernur BI no. 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 2 Juni 2004. Dalil-dalil gugatan dinyatakan pada 15 halaman surat gugatan oleh kuasa hukum penggugat (BDB).
Pencabutan izin usaha PT. BDB berawal dari tidak terselesaikannya permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang terlihat dari penurunan drastis indikator usaha, seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Giro Wajib Minimum (GWM).
Pada butir 10 dalam dalil gugatan, masalah likuiditas dan solvabilitas tersebut dinilai semata-mata karena penilaian Gubernur BI atas belum tertagihnya penempatan dana PT. BDB di 4 bank, yaitu: Bank CIC, Bank Asiatic, Bank NISP dan Bank Eksekutif, sebesar Rp. 1.222.815.815.918,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus lima belas juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Sebagai akibat wanprestasi dari 4 bank tersebut, penggugat mendasarkan pada Pasal 37 ayat 2 UU Perbankan no. 10 tahun 1998, yakni: yang harus dicabut izin usaha oleh Gubernur BI adalah bank-bank tersebut.
Setelah mengemukakan uraian tentang alasan dari tiap bank tentang kredit macetnya, Penggugat dalam butir 27 dalam dalil gugatannya mengatakan, Tergugat dalam mengeluarkan SK tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Karena sebagai pemegang otoritas moneter dan otoritas perbankan nasional, Gubernur BI seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi dan verifikasi atas kredit macet tersebut. BI disayangkan tidak memberi kesempatan kepada PT. BDB untuk melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan dana-dana yang ditempatkan pada 4 bank tersebut.
Dengan terbitnya SK Gubernur BI tersebut mengakibatkan berhentinya kegiatan operasional PT. BDB dan menimbulkan 5 kerugian. Pertama, kerugian PT. BDB sebesar Rp. 1.222.815.815.918,- sebagai akibat kehilangan kesempatan untuk melaksanakan hak tagih PT. BDB kepada Bank CIC, Bank Asiatic, Bank NISP dan Bank Eksekutif.
Kedua, kemungkinan adanya potensi kerugian negara yang signifikan jika setelah periode pencabutan izin usaha PT. BDB, karena 4 bank tempat penempatan dana PT. BDB akan dapat menghilangkan barang bukti atau tindakan lainnya.
Ketiga, hilangnya kesempatan bisnis perbankan PT. BDB terhadap lebih dari 400 ribu nasabah (pengusaha kecil) yang telah dilayani lebih dari 20 tahun.
Keempat, masalah sosial dan keresahan dari 600 karyawan PT. BDB yang telah bekerja lebih dari 10 tahun dengan umur rata-rata lebih dari 35 tahun, dan hampir semuanya telah berkeluarga. Kelima, tekanan terhadap masyarakat Bali, yang menerima konsekuensi bertambahnya angka pengangguran, yang dapat menimbulkan kerawanan sosial.
Di akhir lembar gugatannya, kuasa hukum penggugat memohon PTUN Jakarta untuk menguatkan dan mempertahankan Perintah Pengangguhan terhadap pelaksanaan SK Objek Sengketa.
Selain itu, PTUN diharap dapat menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur BI no. 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha PT. BDB. Majelis hakim PTUN juga diharapkan dalam keputusannya nanti dapat mewajibkan BI untuk memulihkan kedudukan dan kemampuan PT. BDB seperti keadaan semula.
R R. Ariyani ? Tempo News Room
|