|
Ekonomi dan Bisnis
Kronologis Perseteruan Ongko vs BFI Finance
Rabu, 23 Juni 2004 | 11:03 WIB
Ongko Vs BFI Finance
Frustrasi. Kira-kira itulah perasaan investor asing PT BFI Finance Indonesia Tbk. Bagaimana tidak? Saham BFI miliknya kini disita pengadilan, setelah perusahaan eks milik Kaharuddin Ongko itu divonis bersalah dalam kasus gugatan yang diajukan dua perusahaan Ongko lainnya. Protes pun dilayangkan ke pemerintah Indonesia dengan tembusan Duta Besar Inggris dan Amerika. Mengulang kasus Manulife dan Prudential?
1999
1 Juni
Dua perusahaan Ongko: PT Ongko Multicorpora (OM) dan PT Aryaputra Teguharta (APT) menjaminkan saham miliknya ke BFI Finance lewat perjanjian gadai saham. Jaminan itu diperlukan karena 29 anak perusahaan Grup Ongko berutang ke BFI US$ 100 juta.
2000
27 Januari
RUPSLB (dihadiri OM dan APT) menyetujui restrukturisasi utang BFI. Disepakati penyerahan saham jaminan OM (93,4 juta lembar) dan APT (111,8 juta lembar) kepada kreditor sebagai pelunasan utang Grup Ongko.
22 Februari
Perpanjangan I masa berlaku perjanjian gadai saham hingga 1 Desember 2000.
7 Agustus:
APT memberi persetujuan pengalihan saham (consent to transfer) kepada BFI. APT juga memberikan surat kuasa menjual saham yang tidak dapat dicabut kembali (irrevocable power of attorney to sell shares) kepada BFI.
22 Agustus
RUPSLB BFI (dihadiri APT dan OM) meratifikasi langkah restrukturisasi utang BFI dengan kreditor, termasuk eksekusi jaminan saham Grup Ongko.
28 November
Perpanjangan II perjanjian gadai saham hingga 1 Desember 2001 (pihak Ongko tidak mengakui perpanjangan ini).
19 Desember
Pengadilan Niaga Jakarta Selatan meratifikasi perjanjian perdamaian (restrukturisasi utang) BFI dan kreditor.
2001
11 Mei
Saham BFI milik APT dan OM dialihkan kepada trustee yang mewakili kreditor. BFI pun menyurati APT dan OM.
16 Mei
BFI memberitahukan Bursa Efek Jakarta dan Bapepam bahwa saham milik APT telah dialihkan kepada The Law Debenture Trust Corp. Plc.
28 Mei
BFI memberikan surat pembebasan utang kepada Grup Ongko.
2003
23 Maret
APT menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta BFI mengembalikan saham miliknya. Alasannya, perjanjian gadai saham telah berakhir 1 Desember 2000 dan tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan saham (menurut BFI, sesuai dengan perjanjian tidak perlu ada persetujuan, perjanjian berakhir jika Ongko telah melunasi utang).
11 Desember
Giliran OM menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2004
7 April
PN Jakarta Selatan yang menerima delegasi PN Jakarta Pusat melakukan sita jaminan atas saham-saham investor BFI di beberapa kustodian.
14 April
PN Jakarta Pusat memenangkan APT dan meminta BFI mengembalikan 112 juta saham milik APT serta membayarkan dividen ke APT Rp 149 miliar.
14 Mei
Caterpillar Financial Services Corp. (AS), salah satu investor BFI, menyurati PN Jakarta Pusat dan menyatakan keberatan atas putusan pengadilan.
19 Mei
Arisaig Partners, pemilik 15 persen saham BFI, menyampaikan protes kepada Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam Euromoney Conference di London.
2 Juni
PN Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan provisi atas gugatan OM. Bapepam diminta membekukan transaksi saham BFI.
7 Juni
Arisaig menyampaikan surat protes kepada pemerintah Indonesia yang ditembuskan kepada Duta Besar Inggris dan Amerika di Indonesia.
Sumber: BFI dan berbagai sumber lainnya
Naskah: Metta Dharmasaputra
Pemilik BFI Finance
Bank Bermuda Hong Kong: 15,30 persen
(Kustodian Arisaig Partners)
The Law Debenture Trust Corp. (London): 12,28 persen
ABN Amro Rusia: 8,96 persen
Credit Agricole Indosuez Swiss: 7,96 persen
Caterpillar Financial Service (AS): 5,45 persen
Lainnya: 50,05 persen
|