|
Nasional
Soeharto vs TIME
Senin, 31 Mei 2004 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif:
14 Mei 1999
Majalah TIME Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul "Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune (Perusahaan Soeharto. Bagaimana Indonesia Dalam Waktu Lama Membangun Kekayaan Keluarga)".
17 Mei 1999
Majalah TIME Asia memberitakan transfer dana US$9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
24 Mei 1999
Majalah TIME Asia Edisi 24 Mei 1999 menurunkan hasil investigasi mengenai harta kekayaan Soeharto dan keluarganya. TIME menaksir keluarga Soeharto memiliki kekayaan US$ 15 miliar, baik berupa uang, tanah dan bangunan, barang-barang seni, perhiasan, dan pesawat pribadi.
31 Mei 1999
Kejaksaan Agung memeriksa Siti "Tutut" Hardiyanti Rukamana, Sigit Hardjojudanto, Hutomo "Tommy" Mandala Putra, Siti Hutami "Mamiek" Endang Adiningsih dan Siti Hediati "Titiek" Harijadi Prabowo secara bergantian untuk mencocokkan data yang diungkap TIME.
12 April 2000
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah TIME. Sidang ditunda seminggu dikarenakan kuasa hukum pihak penggugat Soeharto pulang terlebih dahulu setelah menunggu pihak tergugat selama 1,5 jam.
6 Juni 2000
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME. Berita TIME dinilai majelis hakim, bukan penghinaan terhadap Soeharto, tapi dapat dikualifikasikan sebagai informasi yang berguna untuk kepentingan umum serta sesuai dengan tuntutan zaman. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Sihol Sitompul (ketua), Endang Sumarsih dan Endang Sri Mulwati (anggota), dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Pusat Data dan Analisa Tempo
|