|
Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Rabu, 12 Mei 2004 | 01:41 WIB
4 September 2002: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Akbar Tanjung tiga tahun penjara dalam kasus dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar.
16 September 2002: Sebanyak 68 anggota DPR mengajukan usul inisiatif. Usul itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno dan Muhaimin Iskandar.
17 September 2002: Rapat paripurna DPR yang dipimpin Akbar Tanjung menolak pembacaan usul inisiatif ke-68 anggota DPR di hadapan sidang paripurna. Mereka meminta surat itu langsung diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
19 September 2002: Rapat Bamus DPR menunda pembahasan usul inisiatif dengan alasan banyak agenda lain yang harus segera disahkan.
27 September 2002: Sidang paripurna yang dipimpin Akbar Tanjung untuk penutupan masa sidang I diwarnai aksi walkout para pengusul inisiatif.
28 Oktober 2002: Hujan interupsi para pengusul mewarnai pembukaan sidang paripurna masa sidang II yang dipimpin Akbar Tanjung. Pimpinan kembali melimpahkan usulan itu kepada Bamus DPR.
31 Oktober 2002: Setelah melalui perdebatan panjang dan sempat terkatung-katung, akhirnya Bamus sepakat pembahasan usul penonaktifan Akbar dikembalikan ke pimpinan DPR.
5 November 2002: Rapat pimpinan DPR menunda pembahasan. Alasannya, waktu tidak mencukupi.
6 November 2002: Wakil Ketua DPR Tosari Widjaja yang memimpin Bamus melaporkan kepada anggota Bamus bahwa rapat pimpinan DPR masih meminta waktu mempelajari usul inisiatif itu.
12 November 2002: Pimpinan DPR kembali menggelar rapat usul inisiatif 68 anggota DPR. Hasilnya, pimpinan mengembalikan lagi pembahasan usul inisiatif itu kepada Bamus. Rapat pimpinan juga sepakat penonaktifan Akbar Tanjung tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
14 November 2002: Bamus batal menggelar rapat. Rapat ditunda hingga Kamis, 21 November 2002.
21 November 2002: Bamus gagal melakukan rapat karena tidak tercapai kuorum.
26 November 2002: Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar gagal mengambil keputusan penonaktifan Akbar. Alasannya, Fraksi PDIP masih akan mengkonsultasikan hasil rapat pimpinan DPR ke partainya.
17 Januari 2003: Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Akbar Tanjung tiga tahun penjara.
23 Januari 2003: Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Tosari Widjaja kembali gagal membahas masalah penonaktifan Akbar Tanjung karena tidak tercapai kuorum.
5 Februari 2003: Sejumlah anggota DPR meminta agar dewan membentuk Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan Akbar Tanjung dari posisi ketua DPR. Para penggagasnya adalah Dwi Ria Latifah (FPDIP), Ida Fauziah (FPKB), Samuel Koto (FReformasi) dan Firman Jaya Daeli (FPDIP). Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (FPKB) dan Tosari Widjaja (FPPP), para penggagas mengungkapkan ada 81 anggota dewan yang tersebar di berbagai fraksi seperti, FPDIP, FPKB, FPG, FPBB, dan FR menandatangani usulan itu. Dari Fraksi Partai Golkar, Marwah Daud Ibrahim, Sarwoko S, Ariady Achmad dan Husni Thamrin termasuk pendukung gagasan itu.
27 Februari 2003: Rapat Paripurna DPR kembali menyerahkan pembahasan usul penonaktifan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR pada Rapat Badan Musyawarah DPR. Keputusan itu diambil Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dalam Rapat Paripurna.
8 Mei 2003: Badan Musyawarah DPR memutuskan, tidak akan membicarakan usulan penonaktifan Akbar sebagai Ketua DPR, sampai ada vonis dari Mahkamah Agung. Keputusan diambil melalui lobi pimpinan fraksi-fraksi.
12 Februari 2004: Majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Akbar Tanjung karena dinyatakan tidak terbukti korupsi dalam kasus dana non-bujeter Bulog sebesar Rp. 40 miliar.
Levi Silalahi, MBM TEMPO, TNR
|