Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Rabu, 12 Mei 2004 | 01:41 WIB

4 September 2002: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Akbar Tanjung tiga tahun penjara dalam kasus dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar.

16 September 2002: Sebanyak 68 anggota DPR mengajukan usul inisiatif. Usul itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno dan Muhaimin Iskandar.

17 September 2002: Rapat paripurna DPR yang dipimpin Akbar Tanjung menolak pembacaan usul inisiatif ke-68 anggota DPR di hadapan sidang paripurna. Mereka meminta surat itu langsung diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

19 September 2002: Rapat Bamus DPR menunda pembahasan usul inisiatif dengan alasan banyak agenda lain yang harus segera disahkan.

27 September 2002: Sidang paripurna yang dipimpin Akbar Tanjung untuk penutupan masa sidang I diwarnai aksi walkout para pengusul inisiatif.

28 Oktober 2002: Hujan interupsi para pengusul mewarnai pembukaan sidang paripurna masa sidang II yang dipimpin Akbar Tanjung. Pimpinan kembali melimpahkan usulan itu kepada Bamus DPR.

31 Oktober 2002: Setelah melalui perdebatan panjang dan sempat terkatung-katung, akhirnya Bamus sepakat pembahasan usul penonaktifan Akbar dikembalikan ke pimpinan DPR.

5 November 2002: Rapat pimpinan DPR menunda pembahasan. Alasannya, waktu tidak mencukupi.

6 November 2002: Wakil Ketua DPR Tosari Widjaja yang memimpin Bamus melaporkan kepada anggota Bamus bahwa rapat pimpinan DPR masih meminta waktu mempelajari usul inisiatif itu.

12 November 2002: Pimpinan DPR kembali menggelar rapat usul inisiatif 68 anggota DPR. Hasilnya, pimpinan mengembalikan lagi pembahasan usul inisiatif itu kepada Bamus. Rapat pimpinan juga sepakat penonaktifan Akbar Tanjung tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

14 November 2002: Bamus batal menggelar rapat. Rapat ditunda hingga Kamis, 21 November 2002.

21 November 2002: Bamus gagal melakukan rapat karena tidak tercapai kuorum.

26 November 2002: Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar gagal mengambil keputusan penonaktifan Akbar. Alasannya, Fraksi PDIP masih akan mengkonsultasikan hasil rapat pimpinan DPR ke partainya.

17 Januari 2003: Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Akbar Tanjung tiga tahun penjara.

23 Januari 2003: Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Tosari Widjaja kembali gagal membahas masalah penonaktifan Akbar Tanjung karena tidak tercapai kuorum.

5 Februari 2003: Sejumlah anggota DPR meminta agar dewan membentuk Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan Akbar Tanjung dari posisi ketua DPR. Para penggagasnya adalah Dwi Ria Latifah (FPDIP), Ida Fauziah (FPKB), Samuel Koto (FReformasi) dan Firman Jaya Daeli (FPDIP). Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (FPKB) dan Tosari Widjaja (FPPP), para penggagas mengungkapkan ada 81 anggota dewan yang tersebar di berbagai fraksi seperti, FPDIP, FPKB, FPG, FPBB, dan FR menandatangani usulan itu. Dari Fraksi Partai Golkar, Marwah Daud Ibrahim, Sarwoko S, Ariady Achmad dan Husni Thamrin termasuk pendukung gagasan itu.

27 Februari 2003: Rapat Paripurna DPR kembali menyerahkan pembahasan usul penonaktifan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR pada Rapat Badan Musyawarah DPR. Keputusan itu diambil Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dalam Rapat Paripurna.

8 Mei 2003: Badan Musyawarah DPR memutuskan, tidak akan membicarakan usulan penonaktifan Akbar sebagai Ketua DPR, sampai ada vonis dari Mahkamah Agung. Keputusan diambil melalui lobi pimpinan fraksi-fraksi.

12 Februari 2004: Majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Akbar Tanjung karena dinyatakan tidak terbukti korupsi dalam kasus dana non-bujeter Bulog sebesar Rp. 40 miliar.

Levi Silalahi, MBM TEMPO, TNR


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahasiswa Trisakti dan Atmajaya Demo di Istana
Ribuan Mahasiswa Datangi Gedung DPR
Mahasiswa Trisakti Peringati Tragedi 12 Mei
Duet Wiranto-Salahuddin Deklarasikan Pencalonan
Akbar dan Wiranto Hadiri Rakor Golkar
DPR Pertanyakan Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Ketua Bapepam Siap Mundur
Rapim Partai Golkar Belum Tentukan Cawapres
Konsorsium Cina-Indonesia Selesaikan Jembatan Suramadu
Komisi VI Tolak Pelaksanaan UAN 2005
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Partai Golkar
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Awa! Ranjau Paku di Sekitar Anda!
Pemerintah Anggarkan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun
Bayi Perempuan Matt Damon
Warga Pakistan Aniaya Perempuan
Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data