Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Senin, 10 Mei 2004 | 16:40 WIB

TEMPO Interaktif :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Abdul Jabar bin Ahmad Kandai 20 tahun penjara. Abdul Jabar telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Faturrahman Al-Ghozi dan Edi Setiono alias Usman, meledakkan bom di rumah Duta Besar Filipina di Jakarta.

Selain itu, Abdul Jabar dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan aksi pengeboman di sejumlah Gereja di Jakarta, yaitu Gereja Anglikan Menteng Jakarta Pusat dan Oikumene di Jalan Angkasa Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan peledakkan bom pada 1 Agustus itu telah menewaskan dua orang dan menghancurkan mobil duta besar serta gedung-gudung disekitarnya termasuk gedung Komisi Pemilihan Umum dan rumah Dubes Bulgaria.

Atas perbuatannya itu, Abdul Jabar menerima bayaran Rp 300 ribu sebelum peledakkan dan Rp 500 ribu setelahnya, dari Usman. Terdakwa pada 24 Desember 2000 kembali terlibat dalam aksi peledakkan bom malam Natal di dua gereja dan menerima bayaran Rp 300 ribu.

Berikut adalah kronologi kasus pemboman yang melibatkan Abdul Jabar bin Ahmad Kandai.

- 1 Agustus 2000:
Bom yang ditaruh di dalam mobil jenis Carry berwarna merah meledak di tengah hari bolong. Beberapa orang jadi korban.

- 24 Desember 2000:
Ledakan bom di Gereja Anglikan Menteng, Jakarta Pusat, dan Oikumene di Jalan Angkasa, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

- 23 Januari 2003:
Abdul Jabar, tersangka pelaku peledakan rumah Duta Besar Filipina, menyerahkan diri ke Markas Polda Nusa Tenggara Barat. Menurut Wakil Divisi Humas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Edward Aritonang, Jabar yang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya menyerahkan diri dengan diantar saudaranya, Sahrul. Jabar juga menjadi tersangka peledakan bom malam Natal 2000. Jabar dijemput dibawa ke Jakarta.

- 27 Januari 2003:
Jabar mulai diperiksa di Polda Metro Jaya.

- 30 Januari 2003:
Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Polisi Prasetyo, dalam pemeriksaan, Jabar mengakui terlibat peledakan bom di rumah Duta Besar Filipina.

- 23 Juni 2003:
Perkara Abdul Jabar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- 1 September 2003:
Amrozi terdakwa kasus bom Bali, dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus Abdul Jabar, mengatakan peledakan di depan rumah duta besar Filipina melibatkan Hambali dan Fathur Rohman al-Ghozi.

- 17 September 2003:
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jabar hukuman seumur hidup.

- 29 September 2003:
Tim pembela Abdul Jabar mengajukan pembelaan atas tuntutan seumur hidup, dengan menyatakan, kliennya hanya sebagai pembantu dan bukan pelaku utama peledakan.

- 13 Oktober 2003:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Abdul Jabar.

Pusat Data dan Analisa Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Ba'asyir akan Ajukan Praperadilan
Ba'asyir Salat Jumat di Masjid Mabes Polri
FBI Datang Atas Permintaan Mabes Polri
Polri Kirim Tim Labfor ke Pekanbaru
Lima Mahasiswa Kunjungi Ba'asyir di Mabes Polri
Polisi Belum Bisa Tentukan Jenis Bom
Ledakan di Pekanbaru, Dua Tewas
Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
42 Pendukung Ba'asyir Ditangkap Polisi
Polisi Bawa Paksa Ba'asyir ke Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Ciri Khas Bom Kelompok Hambali
Bom Natal 2000
Bom-Bom Hambali
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Desain Terminal Bandara Depati Amir Selesai Oktober
Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif
Maradona Anggap Blatter Budak
Perpres Penataan Ruang Megapolitan DIsambut Baik
Calon Legislator Muda Rentan Disuap

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data