Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Perjalanan Ali Gufron
Senin, 10 Mei 2004 | 16:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

3 Desember 2002:
Ali Gufron alias Muklas alias Huda bin Abdul Haq alias Sofwan ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

11 Desember 2002:
Polri kirim tim ke Malaysia untuk uji silang pengakuan Muklas bahwa suplai dana peledakan bom berasal dari Wan Min, seorang warga negeri jiran itu.

12 Desember 2002:
Kakak kandung Amrozi ini dipindahkan ke rumah tahanan Polda Bali. Dia didampingi 13 pengacara dari Tim Pembela Muslim

13 Desember 2002:
Muklas mulai diperiksa tim penyidik di Polda Bali, bersama-sama
Abdul Azis alias Imam Samudra dan Amrozi

21 Desember 2002:
Muklas, Abdul Aziz, Amrozi, dan Rauf dibawa kembali ke Lamongan untuk rekonstruksi.

2 Februari 2003:
Empat tersangka Bom Bali, yakni Ali Gufron alias Muklas, Abdul Azis alias Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Imron alias Alik, ditemui tim reserse dari Polis Diraja Malaysia (PDRM).

17 Februari 2003:
Tim penyidik melimpahkan dua berkas atas tersangka Muklas ke Kejaksaan Tinggi Bali. Muklas diduga sebagai perencana dan pelaku, termasuk koordinator pelaksana di lapangan. Dia dituntut pasal 6, 11, 13 huruf a, 14 dan 15 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak, juncto Pasal 1 Perpu No 2/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali dengan ancaman hukuman mati

16 Juni 2003:
Persidangan kasus Muklas mulai digelar di Aula Gedung Wanita Nari Graha Renon, Denpasar. Jaksa Penuntut Umum Putu Indriati menuntut Mantiki I Jamaah Islamiyah ini dengan dakwaan berlapis dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yaitu sebagai perencana peledakan bom dan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan korban jiwa serta kerusakan fasilitas umum. Terdakwa juga terlibat pemufakatan jahat dan menyediakan dana untuk tindak pidana terorisme. Muklas juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak karena terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, yaitu pistol jenis FN US Army dan delapan butir peluru.

13 Agustus 2003:
Dalam sidang, Mukhlas tidak yakin bom Bali hanya semata-mata pekerjaan kelompok mereka.

25 Agustus 2003:
Mukhlas dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Indriyati menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peledakan bom 12 Oktober 2002 hingga menewaskan sekitar 180 orang. Dia juga dinilai terlibat jaringan internasional Jamaah Islamiyah kawasan Asia Tenggara dan melanggar Pasal 6, 14, dan 15 Perpu Antiterorisme.

Pusat dan Data Analisa


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Ba'asyir akan Ajukan Praperadilan
Ayah Amrozi Meninggal Tanpa Pesan
Ba'asyir Salat Jumat di Masjid Mabes Polri
Lima Mahasiswa Kunjungi Ba'asyir di Mabes Polri
Polisi Belum Bisa Tentukan Jenis Bom
Ledakan di Pekanbaru, Dua Tewas
Tim Pengacara Muslim Protes Penangkapan Pendukung Ba'asyir
Mahasiswa dengan Polisi Bentrok
Ba'asyir Dipindah ke Mabes Polri, MMI Solo Unjuk Rasa
Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Paketan Bom di Indonesia
Ciri Khas Bom Kelompok Hambali
Bom Natal 2000
Bom-Bom Hambali
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data