|
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Senin, 10 Mei 2004 | 15:42 WIB
TEMPO Interaktif :
26 Nopember 2002:
Imam Samudra ditangkap.
28 Nopember 2002:
Imam Samudra dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan/penyidikan.
26 Maret 2003:
BAP Imam Samudra dinyatakan Sempurna (P-21) dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Status tahanannya menjadi tahanan kejaksaan meskipun masih tetap meringkuk di sel tahanan Mapolda Bali.
14 Mei 2003:
BAP Imam Samudra yang berkaitan dengan bom Malam Natal di Batam dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Batam ke Kejaksaan Tinggi Bali.
21 Mei 2003:
Surat Dakwaan Imam Samudra dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
2 Juni 2003:
Imam Samudra mulai diadili. Persidangannya dilakukan di ruang sidang di Gedung Nari Graha, Renon, Denpasar.
28 Juli 2003:
Imam Samudra dituntut hukuman mati.
10 September 2003:
Imam Samudra divonis mati.
Pusat Data dan Analisa Tempo
|