Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Ekonomi dan Bisnis

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Selasa, 04 Mei 2004 | 14:08 WIB

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu

Banyak kalangan menganggap kinerja BPPN lambat. Padahal mereka menguasai aset negara senilai Rp 600 triliun lebih. Pergantian posisi ketua dan jajaran elit di lembaga ini juga sering dihubungkan dengan posisinya sebagai "sapi perahan" berbagai pihak yang berkepentingan. Termasuk partai-partai politik.

Berikut sekilas riwayat lembaga yang berkantor pusat di Wisma Danamon, Jl. Sudirman, Jakarta, yang diambil alih dari pengutang Usman Admadjaja.

Februari 1998

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17/1998 membentuk BPPN. Tugas pokoknya: penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.

Agar dapat melakukan misinya, BPPN dibekali seperangkat kewenangan yang tertuang dalam Keppres No. 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai landasan hukum operasional.

Di zaman kepemimpinan Glenn Yusuf, BPPN melengkapi organisasinya dengan divisi Asset Management Credit (AMC) dan Asset Management Investment (AMI). AMC menangani kredit bermasalah dari bank-bank yang ditutup atau diambil pemerintah. Sementara AMI menangani aset bank atau pemilik bank. Nilai seluruh aset yang berada di tangan AMC dan AMI berjumlah Rp. 640 triliun.

September 1998 – Juni 1999

Lima konglomerat pemilik bank mengikat diri dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Masing-masing Sjamsul Nursalim, Mohamad "Bob" Hasan, Sudwikatmono, Soedono Salim, dan Ibrahim Risjad. Kemudian empat pemilik bank: Kaharudin Ongko, Samadikun Hartono, Usman Admadjaja, dan Hokiarto, menyepakati Master Refinancing and Notes Issues Agreement (MRA). Total nilai aset sembilan konglomerat yang diserahkan ke BPPN berjumlah Rp. 111,643 triliun

Bersamaan dengan kesepakatan itu, BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola penjualan aset, misalnya saja P.T. Holdiko Perkasa untuk aset Soedono Salim atau PT. Tunas Sepadan Investama bagi Sjamsul Nursalim.

Selain MSAA dan MRA, BPPN juga menawarkan skema Akta Pengakuan Utang (APU) bagi para pengusaha.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Perbankan, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN (PP 17/1999) yang secara lebih rinci mengatur landasan hukum operasional BPPN. Berbagai kewenangan BPPN yang telah ditetapkan dalam UU Perbankan dijabarkan agar diapat dioperasionalkan secara jelas, baik menyangkut persyaratan maupun tatacaranya.

Mei 1999 – Desember 2000

Seharusnya seluruh aset sudah berada di tangan BPPN dan dijual. Kenyataannya, hal itu tak terjadi dengan banyak sebab. Ada yang karena dokumen tidak lengkap, saham pemilik sudah diserahkan kepada kreditur lain, atau –yang paling parah—perbedaan valuasi atas aset yang diserahkan ke BPPN.

Kelompok Salim, misalnya, berdasar valuasi auditor yang mereka tunjuk, mengaku punya aset senilai Rp. 52,667 triliun. Namun ketika dilakukan due dilligent oleh Holdiko, nilainya maksimal cuma sekitar Rp. 20 triliun.

Mei -Juli 2002

BPPN melaksanakan kebijakan baru dalam upaya percepatan serta optimalisasi tingkat pengembalian meliputi bidang: penyelesaian Asset Transfer Kit (ATK), Restrukturisasi Utang, dan Penjualan Hak Tagih. Cara yang ditempuh adalah menjual langsung dan tender.

Juni 2002, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin A. Temenggung menyatakan akan melakukan percepatan pembubaran lembaga yang dipimpinnya pada 2003, dari jadwal semula pada 2004.

Percepatan penutupan yang disebutnya (soft landing) BPPN pada 2003 diikuti dengan program penjualan 2.500 aset senilai Rp 158 triliun atau sekitar US$ 15 miliar secara sekaligus.

Terhadap aset yang tidak laku, menurut dia, akan dikelola oleh joint venture, holding company, dan clearing house yang akan menangani penukaran aset dengan obligasi.

Februari 2003

Dalam rapat konsultasi dengan Komisi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (Komisi V) DPR, Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung mengeluhkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintah lain terhadap pihaknya dalam menjalankan tugas.

Ia mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang memberinya kewenangan dengan hukum khusus (“lex specialist”) untuk menjalankan tugas, ternyata tak banyak berarti di lapangan. Dari 76 surat sita yang dikeluarkannya atas aset-aset para pengutang, hanya tiga buah yang berhasil dimenangkan dan dijalankan-penyitaannnya. “Selebihnya batal oleh putusan pengadilan yang menentangnya,” kata dia.

Maret 2003

BPPN mulai mempresentasikan skenario pengakhiran lembaganya di hadapan para pejabat Departemen Keuangan.

27 Februari 2004

Ketika BPPN dibubarkan, uang Negara yang telah dikucurkan kepada perbankan senilai Rp 699,9 triliun menyusut menjadi menjadi Rp 449,03 triliun. karena sebagian asset merupakan aset busuk yang nilainya digelembungkan para pemiliknya (debitor). Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172,4 triliun, sisanya menguap begitu saja.

Penutupan BPPN sekaligus peresmian lembaga baru, sebagai lembaga yang mengelola aset-aset BPPN terdahulu yang belumselesai dijual. Nilai asset tersebut sekitar Rp 10,817 triliun.

Total nilai aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank (BRU) dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun; aset manajemen kredit (AMK) Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi (AMI) Rp 3,958 triliun.

Selain itu, BPPN juga menyerahkan aset yang akan ditangani tim pemberesan dengan total Rp 4,346 triliun. Jumlah ini diperoleh dari AMK senilai Rp 2,416 triliun serta AMI Rp 1,929 triliun.

Daftar Ketua BPPN :

1. Bambang Subianto (awal 1998 s/d Maret 1998)
2. Iwan Prawiranata (Maret 1998 s/d 22 Juni 1998)
3. Glenn MS Yusuf (22 Juni 1998 s/d
12 Januari 2000)
4. Cacuk Sudarijanto (12 Januari 2000 s/d
6 November 2000)
5. Edwin Gerungan (6 November 2000 s/d 25 Juni
2001)
6. I Putu Gede Ary Suta (25 Juni 2001 s/d 19 April 2002)
7. Syafruddin Arsjad Temenggung
(19 April 2002 s/d
27 Februari 2004)


Dari berbagai sumber, Tomi Y Aryanto, Yandi MR, Fitrio – Tempo News Room


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BKPM Minta Departemen Serahkan Blue Print Perencanaan
Asosiasi Asuransi Usulkan Amandemen UU Kepailitan
Bank Permata Gembira dengan "Pinangan" BNI
Pemerintah Siapkan Penyelesaian Kasus Prudential
Pemerintah Siapkan APBN dengan Format Baru
Indonesia Bisa Kehilangan Rp. 4 Triliun Pertahun
Lima Menteri Ekonomi Dipanggil Presiden
Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
BPPN Minta Perjanjian Soal Utang Dipasena
Batas Perpanjangan Pemberian Surat Lunas Berakhir
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
BPPN dari Waktu ke Waktu
Kebijakan-kebijakan BPPN 1998-2004
Sejarah Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Profil Syafruddin Arsyad Temenggung
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data