|
Ekonomi dan Bisnis
Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Selasa, 04 Mei 2004 | 14:08 WIB
Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Banyak kalangan menganggap kinerja BPPN lambat. Padahal mereka menguasai aset negara senilai Rp 600 triliun lebih. Pergantian posisi ketua dan jajaran elit di lembaga ini juga sering dihubungkan dengan posisinya sebagai "sapi perahan" berbagai pihak yang berkepentingan. Termasuk partai-partai politik.
Berikut sekilas riwayat lembaga yang berkantor pusat di Wisma Danamon, Jl. Sudirman, Jakarta, yang diambil alih dari pengutang Usman Admadjaja.
Februari 1998
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17/1998 membentuk BPPN. Tugas pokoknya: penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Agar dapat melakukan misinya, BPPN dibekali seperangkat kewenangan yang tertuang dalam Keppres No. 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai landasan hukum operasional.
Di zaman kepemimpinan Glenn Yusuf, BPPN melengkapi organisasinya dengan divisi Asset Management Credit (AMC) dan Asset Management Investment (AMI). AMC menangani kredit bermasalah dari bank-bank yang ditutup atau diambil pemerintah. Sementara AMI menangani aset bank atau pemilik bank. Nilai seluruh aset yang berada di tangan AMC dan AMI berjumlah Rp. 640 triliun.
September 1998 – Juni 1999
Lima konglomerat pemilik bank mengikat diri dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Masing-masing Sjamsul Nursalim, Mohamad "Bob" Hasan, Sudwikatmono, Soedono Salim, dan Ibrahim Risjad. Kemudian empat pemilik bank: Kaharudin Ongko, Samadikun Hartono, Usman Admadjaja, dan Hokiarto, menyepakati Master Refinancing and Notes Issues Agreement (MRA). Total nilai aset sembilan konglomerat yang diserahkan ke BPPN berjumlah Rp. 111,643 triliun
Bersamaan dengan kesepakatan itu, BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola penjualan aset, misalnya saja P.T. Holdiko Perkasa untuk aset Soedono Salim atau PT. Tunas Sepadan Investama bagi Sjamsul Nursalim.
Selain MSAA dan MRA, BPPN juga menawarkan skema Akta Pengakuan Utang (APU) bagi para pengusaha.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Perbankan, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN (PP 17/1999) yang secara lebih rinci mengatur landasan hukum operasional BPPN. Berbagai kewenangan BPPN yang telah ditetapkan dalam UU Perbankan dijabarkan agar diapat dioperasionalkan secara jelas, baik menyangkut persyaratan maupun tatacaranya.
Mei 1999 – Desember 2000
Seharusnya seluruh aset sudah berada di tangan BPPN dan dijual. Kenyataannya, hal itu tak terjadi dengan banyak sebab. Ada yang karena dokumen tidak lengkap, saham pemilik sudah diserahkan kepada kreditur lain, atau –yang paling parah—perbedaan valuasi atas aset yang diserahkan ke BPPN.
Kelompok Salim, misalnya, berdasar valuasi auditor yang mereka tunjuk, mengaku punya aset senilai Rp. 52,667 triliun. Namun ketika dilakukan due dilligent oleh Holdiko, nilainya maksimal cuma sekitar Rp. 20 triliun.
Mei -Juli 2002
BPPN melaksanakan kebijakan baru dalam upaya percepatan serta optimalisasi tingkat pengembalian meliputi bidang: penyelesaian Asset Transfer Kit (ATK), Restrukturisasi Utang, dan Penjualan Hak Tagih. Cara yang ditempuh adalah menjual langsung dan tender.
Juni 2002, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin A. Temenggung menyatakan akan melakukan percepatan pembubaran lembaga yang dipimpinnya pada 2003, dari jadwal semula pada 2004.
Percepatan penutupan yang disebutnya (soft landing) BPPN pada 2003 diikuti dengan program penjualan 2.500 aset senilai Rp 158 triliun atau sekitar US$ 15 miliar secara sekaligus.
Terhadap aset yang tidak laku, menurut dia, akan dikelola oleh joint venture, holding company, dan clearing house yang akan menangani penukaran aset dengan obligasi.
Februari 2003
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (Komisi V) DPR, Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung mengeluhkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintah lain terhadap pihaknya dalam menjalankan tugas.
Ia mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang memberinya kewenangan dengan hukum khusus (“lex specialist”) untuk menjalankan tugas, ternyata tak banyak berarti di lapangan. Dari 76 surat sita yang dikeluarkannya atas aset-aset para pengutang, hanya tiga buah yang berhasil dimenangkan dan dijalankan-penyitaannnya. “Selebihnya batal oleh putusan pengadilan yang menentangnya,” kata dia.
Maret 2003
BPPN mulai mempresentasikan skenario pengakhiran lembaganya di hadapan para pejabat Departemen Keuangan.
27 Februari 2004
Ketika BPPN dibubarkan, uang Negara yang telah dikucurkan kepada perbankan senilai Rp 699,9 triliun menyusut menjadi menjadi Rp 449,03 triliun. karena sebagian asset merupakan aset busuk yang nilainya digelembungkan para pemiliknya (debitor). Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172,4 triliun, sisanya menguap begitu saja.
Penutupan BPPN sekaligus peresmian lembaga baru, sebagai lembaga yang mengelola aset-aset BPPN terdahulu yang belumselesai dijual. Nilai asset tersebut sekitar Rp 10,817 triliun.
Total nilai aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank (BRU) dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun; aset manajemen kredit (AMK) Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi (AMI) Rp 3,958 triliun.
Selain itu, BPPN juga menyerahkan aset yang akan ditangani tim pemberesan dengan total Rp 4,346 triliun. Jumlah ini diperoleh dari AMK senilai Rp 2,416 triliun serta AMI Rp 1,929 triliun.
Daftar Ketua BPPN :
1. Bambang Subianto (awal 1998 s/d Maret 1998)
2. Iwan Prawiranata (Maret 1998 s/d 22 Juni 1998)
3. Glenn MS Yusuf (22 Juni 1998 s/d
12 Januari 2000)
4. Cacuk Sudarijanto (12 Januari 2000 s/d
6 November 2000)
5. Edwin Gerungan (6 November 2000 s/d 25 Juni
2001)
6. I Putu Gede Ary Suta (25 Juni 2001 s/d 19 April 2002)
7. Syafruddin Arsjad Temenggung
(19 April 2002 s/d
27 Februari 2004)
Dari berbagai sumber, Tomi Y Aryanto, Yandi MR, Fitrio – Tempo News Room
|