Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Dipasena
Selasa, 04 Mei 2004 | 16:06 WIB

PT. Dipasena Citra Darmaja

PT Dipasena Citra Darmaja adalah salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan pengutang kakap Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebesar Rp 28,4 triliun. Saat diserahkan, tambak udang ini dinilai konsultan sebesar Rp 19 triliun. Namun, setelah terjadi konflik antara petambak (plasma) dengan Sjamsul (inti), operasi tambak ini berhenti dan nilainya merosot drastis.

Tim Bantuan Hukum (TBH) BPPN berdasarkan pada surat PT Tunas Sepadan Investama (perusahaan induk penampung aset Sjamsul) tertanggal 13 Oktober 1999 menyimpulkan aset Sjamsul senilai Rp 27,4 triliun telah merosot tinggal Rp 6,3 triliun. Dipasena pun anjlok dari Rp 20 triliun menjadi Rp 5,2 triliun.

Ini disebabkan utang petambak yang dijaminkan, berpotensi dan bahkan ada yang sudah macet. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyebutkan hutang para petambak yang ketika itu jumlahnya 9033 itu berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar. Padahal, saat akad kredit tahun 1989, mereka hanya berhutang Rp 135 juta.

Mengenai anjloknya nilai Dipasena, BPPN tetap berpegangan pada hasil audit awal seluruh aset yang dilakukan BPK. Ditambah hasil uji tuntas keuangan auditor Ernts & Young yang justru menemukan kelebihan nilai sebesar US$ 1,3 juta.

Pemenang tender penjualan 78 persen saham PT Gajah Tunggal Tbk dan 20,4 persen saham GT Petrochem dalam Program Penjualan Aset Investasi (PPAI) BPPN tahap ketiga, Garibaldi Venture Fund Ltd bersedia meneken perjanjian penghapusan utang PT Dipasena Citra Darmaja dan Perusahaan Induk PT Tunas Sepadan Investama sebesar Rp 12 triliun.

Masalah penghapusan utang Dipasena berkaitan dengan rencana pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pengutang kakap Sjamsul Nursalim. Dia menyerahkan aset Gajah Tunggal, Dipasena sebagai bagian PKPS Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 28,4 triliun. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sjamsul sudah menyerahkan tiga perusahaan induk senilai Rp 27,49 triliun. Aset tersebut yaitu GT Petrochem Group senilai Rp 5,358 triliun, GT Tire Group senilai Rp 2,175 triliun dan PT Dipasena Citra Darmaja senilai Rp 19,961 triliun.

Utang Dipasena sendiri berawal dari adanya penyaluran dana dari GT Petrochem ke Dipasena antara tahun 1999 sampai 2002 sebesar Rp 1,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional Dipasena agar tidak berhenti sama sekali. Antara lain untuk pembayaran gaji, pajak, dan biaya operasional lainnya.

Uang itu juga dikucurkan karena saat itu BPPN tidak mempunyai dana untuk menyalurkan ke Dipasena. Berdasarkan perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) yang diteken Sjamsul, manajemen mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah apapun agar aset tersebut tidak rusak.
Juli 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional melakukan rehabilitasi terhadap tambak udang terbesar di Asia Tenggara, PT Dipasena Citra Darmaja guna meningkatkan nilai perusahaan tersebut.

Dalam program rehabilitasi itu, saat ini sudah bisa diatasi masalah kesejahteraan, komersialisasi produksi udang, serta keamanan di kawasan tambak. Kondisinya sudah jauh berbeda dengan situasi ketidakpastian di masa sebelumnya. Bahkan, seluruh atau delapan tambak udang di Lampung sudah bisa beroperasi kembali.

Taufik Kiemas, Suami Presiden Megawati Soekarnoputri saat kedatangannya ke tambak udang windu (17/1/04) lalu menegaskan pemerintah akan membantu upaya rehabilitasi Dipasena yang bertempat di Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Lampung Timur.

Februari 2004 lalu, Bank Mandiri pernah menyatakan akan mengucurkan kredit ke kepada usaha tambak PT Dipasena Cipta Darmaja (Dipasena) senilai Rp.500 miliar

Pada April 2004, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan membantu 11 ribu petani tambak udang Dipasena untuk mendapatkan pembiayaan kembali maksimal sebesar Rp 1,1 triliun. Pembiayaan tersebut merupakan hasil penggabungan utang lama dan tambahan utang baru.

Pembiayaan kembali tersebut akan dilakukan jika petambak atau plasma membutuhkan modal kerja tambahan sebagai bagian dari ekspansi perusahaan.

Sam Cahyadi, Yandi MR, Fitrio- Tempo News Room








 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
BPPN Minta Perjanjian Soal Utang Dipasena
Batas Perpanjangan Pemberian Surat Lunas Berakhir
Asia Financial Indonesia Miliki 62 Persen Saham Bank Danamon
Obligor Bermasalah Diberi Waktu Sampai Akhir Maret
BPPN Akan Berikan Rp 150 Miliar Dana Talangan Ke PPAN
BPPN Siap Hadapi Gugatan PT Texmaco
Anthony Salim Telah Dapatkan Surat Lunas Utang
Kejaksaan Jamin Pande Lubis Tidak Melarikan Diri
Permata Segera Eksekusi Dana Cessie
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Kebijakan-kebijakan BPPN 1998-2004
Sejarah Badan Penyehatan Perbankan Nasional
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]

Berita Terakhir

Pemerintah Anggarkan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun
Bayi Perempuan Matt Damon
Warga Pakistan Aniaya Perempuan
Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara
Lightning Bolt

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data