Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].