Protes keluarga petani PIR Trans asal Sintang menuntut ganti rugi tanah sebesar Rp.32.500.000/kk
untuk setiap transmigran yang akan dipindahkan ke lokasi baru di Kanwil Depnakertrans Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2002. Transmigran tersebut telah bertahan di Kanwil Depnakertrans sejak sabtu lalu, 7 September 2002.
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20020924]