Menteri Negara (Meneg) Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif (kanan) memberikan penjelasan mengenai sosialisasi Undang-Undang No. 32 Th 2002 tentang penyiaran di Lembaga Informasi Negara Jakarta, Jumat, 21 Februari 2003. Dalam penjelasannya disampaikan hal-hal yang masih kontroversi seputar UU tersebut seperti keberadaan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan jaringan penyiaran.
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030319].