Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres No. 29/2000 tentang Badan Urusan Logistik
Rabu, 05 Januari 2005 | 19:21 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2000

TENTANG

BADAN URUSAN LOGISTIK



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta meningkatkan profesionalisme dalam manajemen Badan Urusan Logistik, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Urusan Logistik;



Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3656);

3. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;

4. Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK.


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BULOG, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.

(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2

Bulog mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi :

a. penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia;

c. penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi;

d. penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik;

e. pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia;

f. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG;

g. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BULOG secara berdaya guna dan berhasil guna.


BAB II

O R G A N I S A S I

Bagian Pertama

Susunan Organisasi


Pasal 4

Organisasi BULOG terdiri dari:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama;

d. Deputi Bidang Operasi;

e. Deputi Bidang Usaha Logistik;

f. Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia;

g. Inspektorat Utama.


Bagian Kedua

Kepala dan Wakil Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas :

a. memimpin BULOG sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;

b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang manajemen logistik;

c. menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia;

d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain di bidang manajemen logistik.


Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas :

a. membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG;

b. mewakili Kepala apabila berhalangan.


Bagian Ketiga

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama

Pasal 8

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang perencanaan dan kerjasama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 9

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan kerjasama di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama;

b. koordinasi penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama;

c. penyelenggaraan perencanaan dan kerjasama;

d. pengendalian dan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama.


Bagian Keempat

Deputi Bidang Operasi

Pasal 11

Deputi Bidang Operasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang operasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 12

Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Operasi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;

b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;

c. penyelenggaraan pengadaan luar negeri dan pembinaan pengadaan dalam negeri, persediaan, angkutan dan distribusi;

d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.


Bagian Kelima

Deputi Bidang Usaha Logistik

Pasal 14

Deputi Bidang Usaha Logistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang usaha logistik, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 15

Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan usaha jasa logistik.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Logistik menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;

b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;

c. penyelenggaraan usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;

d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha.


Bagian Keenam

Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia

Pasal 17

Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 18

Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;

c. penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;

d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.


Bagian Ketujuh

Inspektorat Utama

Pasal 20

Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 21

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. penyelenggaraan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerjasama, operasi, usaha logistik, keuangan dan sumber daya manusia;

b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;

c. pengusutan kebenaran atas laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.


Bagian Kedelapan

Kelompok Kerja

Pasal 23

Jika dipandang perlu untuk kelancaran tugas dan fungsi BULOG, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

T A T A K E R J A

Pasal 24

(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN

PEMBERHENTIAN

Pasal 25

(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.

(2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.

Pasal 26

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 27

(1) Pembiayaan BULOG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan BULOG disusun tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, DOLOG, SUBDOLOG, Kantor Seksi Logistik dan gudang beserta seluruh sumber dayanya masih berada di bawah pengelolaan dan pembinaan BULOG sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BULOG ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


ABDURRAHMAN WAHID



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bulog Tolak Lelang Gula Ilegal
Bulog Pastikan Tetap Akan Ekspor Beras
Bulog Operasi Pasar di Blang Pidie, Aceh
Bulog Masih Kesulitan Kirim Logistik ke Meulaboh
Bulog Jamin Stok Beras di Aceh dan Sumatera Utara Aman
Deptan Usul Kenaikan Harga Gabah Rp 100/Kg
1.700 Ton Raskin Mangkrak di Dolog
Bulog: Tak Perlu Impor Beras
Harga Dasar Gabah Kembali Digodok
Bulog Minta Kembali Beli Beras Untuk PNS
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 29/2000 tentang Badan Urusan Logistik
UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Perlindungan Pangan
Inpres RI No. 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
> selengkapnya...

Website

Badan Urusan Logistik


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data