Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres No. 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
Selasa, 28 Desember 2004 | 19:56 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001

TENTANG

BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggara-an Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT.

BAB I

UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2

Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan dalam bidang, antara lain:

1. pendidikan dan dakwah;
2. kesehatan;
3. sosial;
4. ekonomi;
5. pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
6. penyelenggaraan ibadah haji.

BAB II

PEMBENTUKAN DAN TUGAS

Pasal 3

1. Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Badan Pengelola yang diketuai oleh Menteri.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

Badan Pengelola berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Badan Pengelola bertugas:

a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan Dana Abadi Umat;
b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB III

ORGANISASI

Bagian Pertama

Umum

Pasal 6

Badan Pengelola terdiri dari:

a. Ketua Badan Pengelola;
b. Dewan Pengawas;
c. Dewan Pelaksana.

Bagian Kedua

Ketua Badan Pengelola

Pasal 7

Ketua Badan Pengelola dijabat oleh Menteri.

Pasal 8

Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas:

a. memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan;
b. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola;
c. melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan organisasi lain;
d. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagian Ketiga

Dewan Pengawas

Pasal 9

Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.

Pasal 10

Dewan Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat yang dilaksanakan oleh Dewan Pelaksana.

Pasal 11

1. Dewan Pengawas terdiri dari:

a. Ketua:Sekretaris Jenderal Departemen Agama;
b. Sekretaris:Inspektur Jenderal Departemen Agama;
c. Anggota:1.Kepala Biro Keuangan Departemen Agama;

2. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia;

3. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;

4. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah;

5. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.

Pasal 12

Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

Bagian Keempat

Dewan Pelaksana

Pasal 13

Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.

Pasal 14

Dewan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 15

Dewan Pelaksana terdiri dari:

a. Ketua : Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;

b. Sekretaris :
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;

c. Bendahara :
salah satu pejabat/pegawai di lingkungan Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola;

d. Anggota :

1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh, Departemen Agama;

2. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.

Pasal 16

1. Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk satu periode selama 3 (tiga) tahun.

2. Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya selama 3 (tiga) tahun berikutnya.

Bagian Kelima

Unit Pelaksana Tugas

Pasal 17

1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas sesuai dengan kebutuhan.

2. Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.

Bagian Keenam

Tenaga Unit Pelaksana Tugas

Dan Tenaga Kesekretariatan

Pasal 18

Tenaga Unit Pelaksana Tugas dan Tenaga Kesekretariatan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Dewan Pengawas dan/atau Ketua Dewan Pelaksana.



BAB IV

PEMBIAYAAN

Pasal 19

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan pada hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

PENUTUP

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.

Pasal 21

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Berjanji Perbaiki Fasilitas Haji
Jemaah Haji Tunda Belum Terima Kelebihan Setoran Biaya Haji
Keluarga Korban Mina Akhirnya Mendapat Haji Biasa
Informasi Haji Melalui SMS dan Internet
16 Pesawat disiapkan Untuk Mengangkut Jamaah Haji
Kloter Pertama Jemaah Haji Sempat Mengalami Gangguan Sistem Radio
Presiden Minta Jamaah Haji Indonesia Waspada
Presiden Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji
Menteri Agama Minta Jemaah Haji Waspada
Depag Adakan Rapat Koordinasi Akhir Operasional Haji
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU Nomor 17 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Website

Informasi Haji - Depag
Situs Informasi Haji
Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data