|
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Senin, 26 Juli 2004 | 17:46 WIB
Inpres No 2/2004 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum oleh KPK dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi NAD.
Menginstruksikan kepada Menko Polkam selaku Badan Pelaksana Harian (PPH) Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP) dan Gubernur dan Wagub NAD untuk:
1.Gubernur NAD agar memenuhi dan menaati permintaan perintah dan jadwal proses hukum yang ditetapkan oleh KPK dengan sebaik baiknya.
2. Selama melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, penyelenggaraan tugas pemerintahan di NAD dilaksanakan oleh Wagub NAD dan dalam rangkaian tugas itu bertanggung jawab kepada Presiden dengan memperhatikan arahan Mendagri.
3. Dengan memperhatikan status keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di NAD, pelaksanaan tugas dan wewenang sehari-hari Gubernur NAD selalu Penguasa Darurat Sipil Daerah(PDSD), dilaksanakan sepenuhnya oleh Menko Polkam selaku BPH PDSP yang dalam pelaksanannya dapat menugaskan salah seorang anggota PDSD NAD. 4. Agar melaksanakan instruksi presiden ini dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab.
Inpres ini berlaku sejak dikeluarkan
Dikeluarkan di Jakarta, 20 Juli 2004
|