Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 18 Tahun 2004 Tentang Pendirian Universitas Khairun
Rabu, 21 April 2004 | 09:35 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2004
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Propinsi Maluku Utara dan sekitarnya, dipandang perlu mendirikan Universitas Khairun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

b. bahwa Universitas Khairun merupakan pengalihan dari Universitas Khairun yang dikelola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Khairun;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN.

Pasal 1

(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair.

(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komite Sekolah SMP 56 Melawai Datangi Mabes Polri
Mendiknas Tak Ambil Pusing Isu Korupsi Instansinya
Susilo Bambang Yudhoyono Kunjungi SD Tertua
Menteri Pendidikan Tidak Tahu Pengaduan KKN di Departemennya
Depdiknas Diduga Korupsi Rp.150 milyar
KPUD Jember Jual Dokumen Pemilu Legislatif
Ketua IKAPI Kecewa Terhadap Presiden Megawati
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Mahasiswa IAIN Jebol Pintu Kantor Rektornya
Kuasa Hukum SMP 56 Datangi Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 18 Tahun 2004 Tentang Pendirian Universitas Khairun
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
PP RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data