Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Rabu, 21 April 2004 | 09:28 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998 TENTANG
JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dengan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional perlu diatur kembali pelaksanaan penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);

4. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29);

5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4

Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan jaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini kepada Presiden.”

2. Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 5

(1) Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam melaksanakan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan.”

Pasal II

1. Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden ini, dilakukan sejak pengakhiran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

2. Pelaksanaan pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional beralih kepada Menteri Keuangan.

3. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal III

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 24

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,


Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengutang Kakap Kembali Dapat Kelonggaran
Sinivasan Akan Gugat Temenggung, Kwik dan Laksamana
Pasaraya Manggarai Akan Dijual
Tim Pemberesan BPPN Benarkan Kelebihan Rekap Bank
BPPN Minta Perjanjian Soal Utang Dipasena
Sampai 2013 Tidak Akan Ada Bank Internasional
Kesepakatan Tak Bisa Jadi Dasar Pinjaman Darurat
Kronologi Skandal Bank Bali
BPPN Alihkan Rp 10,817 Triliun Nilai Aset ke Lembaga Baru
Penjamin Kewajiban Pembayaran Diserahkan ke Menkeu
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD
Indonesia Diminta Garap Energi Iran
Calon Haji Samarinda Mengantre Lima Tahun
MUI dan NU: Kuis SMS Ramadan Itu Judi
Tiket Kereta Pasca Lebaran Masih Tersedia

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data