Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 62 Tahun 2003
Senin, 19 April 2004 | 10:31 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

4. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;

5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;

6. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004;

7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2003.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari :

1. Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;

2. Arsip Nasional Republik Indonesia, disingkat ANRI;

3. Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;

4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, disingkat PERPUSNAS;

5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat BAPPENAS;

6. Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;

7. Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;

8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;

10. Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;

11. Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;

12. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, disingkat BKKBN;

13. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN;

14. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat BAKOSURTANAL;

15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disingkat BPKP;

16. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, disingkat LIPI;

17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT;

18. Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;

19. Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;

20. Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;

21. Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;

22. Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;

23. Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”

2. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27, dihapus.

3. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 34

BPKP terdiri dari :

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;

d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;

e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;

f. Deputi Bidang Akuntan Negara;

g. Deputi Bidang Investigasi.”

4. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 35

(1) Kepala mempunyai tugas :

a. memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;

c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;

d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPKP.

(3) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.

(4) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.

(5) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.

(6) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntan negara.

(7) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investigasi.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
dan Perundang-undangan,


Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Klaten Tunda Pencairan Gaji ke-13
Meneg PAN Akui Suap Penerimaan PNS
Juni, Gaji ke-13 PNS Dibayar
495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik
Pemerintah Siapkan Rp. 7 Trilyun Untuk Gaji ke-13
Staf DephanTerlibat Pengiriman TKI Illegal Dipecat
Gaji Ke-13 Direncanakan Sebesar THP
Ratusan Pejabat Tangerang Akan Kena Mutasi
Mariana Sutadi dan Syamsuhadi Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA
Bupati Wajibkan PNS Di Boyolali Beli Beras Dari Petani
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 62 Tahun 2003
Keppres RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 48 Tahun 2003
Keppres RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali DiUbah Terakhir Dengan Keppres No. 47 Tahun 2003
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data