Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 48 Tahun 2003
Senin, 19 April 2004 | 11:42 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

4. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;

5. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2003.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari :

a. Sekretariat Menteri Negara;

b. Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara;

c. Deputi Bidang Kelembagaan;

d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;

e. Deputi Bidang Tata Laksana;

f. Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur;

g. Deputi Bidang Pelayanan Publik;

h. Deputi Bidang Pengawasan;

i. Staf Ahli Bidang Hukum;

j. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;

l. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;

m. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.”

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5

(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program pendayagunaan aparatur negara.

(3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang kelembagaan.

(4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang sumber daya manusia aparatur.

(5) Deputi Bidang Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang tata laksana.

(6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang akuntabilitas aparatur.

(7) Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang pelayanan publik.

(8) Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang pengawasan.

(9) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.

(10) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kebijakan publik.

(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.

(12) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah.

(13) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja aparatur.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,


ttd
Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Klaten Tunda Pencairan Gaji ke-13
Meneg PAN Akui Suap Penerimaan PNS
Juni, Gaji ke-13 PNS Dibayar
495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik
Pemerintah Siapkan Rp. 7 Trilyun Untuk Gaji ke-13
Staf DephanTerlibat Pengiriman TKI Illegal Dipecat
Gaji Ke-13 Direncanakan Sebesar THP
Ratusan Pejabat Tangerang Akan Kena Mutasi
Mariana Sutadi dan Syamsuhadi Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA
Bupati Wajibkan PNS Di Boyolali Beli Beras Dari Petani
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 48 Tahun 2003
Keppres RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali DiUbah Terakhir Dengan Keppres No. 47 Tahun 2003
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Dibantah Yudhoyono Ikut Konvensi Partai Bintang Reformasi
Lindsay Menampik Tawaran Playboy
Kantor Komisi Pemilu Yogyakarta Dijaga Ketat
Serena Williams dan Angka Enam
Sambut Menteri, Mahasiswa Seni Denpasar Demo

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data