Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
Jum'at, 16 April 2004 | 10:29 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, dan dengan memperhatikan kebutuhan untuk mengelola kekayaan Negara sebagaimana ditentukan dalam pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu menetapkan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset;

b. bahwa pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 3587);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET.

BAB I
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO

Pasal 2


(1) Maksud dan Tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

(2) Pengelolaan aset Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :

a. restrukturisasi aset;

b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset;

c. penagihan piutang;

d. penjualan.

BAB III
MODAL PERSERO

Pasal 3


(1) Modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari :

a. kekayaan Negara yang semula dikelola BPPN yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, yang jenis, bentuk dan nilainya ditetapkan Menteri Keuangan atas dasar laporan pertanggungjawaban yang diajukan Ketua BPPN, kecuali tanah dan bangunan; serta

b. uang tunai, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Modal awal sementara Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001.

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4


Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5


Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Kekayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 78), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 23

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


ttd
Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

BI Sudah Lacak Aset Pemilik BDB dab Bank Asiatic di Luar Negeri
Ratusan Ribu Dollar Australia Milik Hendra Rahardja Disita
Polisi Awasi Pengelola BDB
Pemerintah Optimis Serap Kembali Uang Beredar
Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
Wiranto: Golkar Memimpin, Dijamin Tidak Ada Koruptor
BPPN Minta Perjanjian Soal Utang Dipasena
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data