Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Kamis, 15 April 2004 | 15:19 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan bidang usaha industri gula, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia;

b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (“PT Rajawali Nusantara Indonesia”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 7);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebanyak 2.425 (dua ribu empat ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp2.425.000.000,00 (dua miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 3

Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi sebesar Rp352.425.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 4

Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT Madubaru beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 5


Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berikut pelaksanaan pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 4


Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan


ttd
Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Mabes Polri Bisa Rekomendasikan Pencabutan Izin Impor Gula
162 Kontainer Gula Ilegal Dimusnahkan
Menteri: Gula Ilegal Harus Segera Dimusnahkan
Pasar Timur Tengah dan Afrika Masih Terbuka
Deperindag Siapkan Data Industri Tekstil Bagi Perbankan
Gula Kasar Ditahan di Pulau Lembar, Mataram
Industri Mebel Bisa Meningkat 30 Persen
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PP RI No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
UU RI No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data