Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
Rabu, 14 April 2004 | 11:45 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan merupakan kewenangan daerah;

b. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di bidang pertanahan, sebelum adanya peraturan yang baru atas dasar kewenangan yang ada pada Daerah, perlu penegasan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku dalam kegiatan pelayanan tersebut;

c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 2000 tentang Kabinet Persatuan;

7. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional;

8. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN.

Pasal 1

Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah ada.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID



 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Untuk Periksa Abdullah Puteh, KPK Tak Dimungkinkan Minta Ijin Presiden
Menkeh HAM : Anggota KPU Bisa Dipidana
Mendagri: Penundaan Perpu Tunggu Perkembangan Logistik
Pemerintah Optimis Pemilu Berjalan Sesuai Rencana
Alisansi Turunkan Bagul Unjuk Rasa di Bundaran HI
Gubernur Belum Menunjuk Pelaksana Bupati Kampar
Gubernur Riau akan Jalankan Tugas Pemerintahan di Kampar
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
PP RI No.25 Thn.2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Pemerintah AS Ambil Alih Manajemen Fannie Mae dan Freddie Mac
Capello Belum Puas dengan Cole
Daya Beli Petani Nusa Tenggara Barat Anjlok
Paraguay Kokoh di Puncak, Argentina Puas
Gempa 5,3 SR Landa Laut Maluku  

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data