Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
Rabu, 14 April 2004 | 04:27 WIB

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan sifat, bentuk, dan metoda operasi kegiatan terorisme pada umumnya, langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, harus dilakukan pula dengan sifat, bentuk, dan metoda yang cepat dan efektif;
b. bahwa untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang tepat, sehingga pelaksanaan pemberantasannya baik yang berupa tindakan penangkalan atau pencegahan maupun penyelesaiannya dapat berlangsung dengan cepat dan efektif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Presiden memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang diperlukan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme;
d. bahwa sesuai dengan kewenangan tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden bagi penyusunan kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme berikut langkah-langkah operasional serta pengendaliannya;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4232);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4233);
4. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;

MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada: Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Untuk:
PERTAMA
: Merumuskan kebijakan yang komprehensif dan terpadu bagi pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, secara terkoordinasi dengan dan diantara seluruh instansi yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan di bidang tersebut, serta menyusun langkah-langkah operasional yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian, penyelesaian, dan segala tindakan hukum yang diperlukan bagi pemberantasannya oleh instansi-instansi termaksud secara cepat, terpadu dan efektif.
KEDUA: Mengajukan kepada dan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Presiden, seluruh rancangan kebijakan dan langkah-langkah operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dalam rangka pengungkapan secara jelas dan tuntas latar belakang dan rencana setiap kegiatan terorisme, jaringan perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya, ataupun bagi penangkapan pelaku dan pihak lain yang tersangkut di dalamnya, serta pengambilan segala tindakan hukum yang diperlukan bagi penyelesaiannya.
KETIGA: Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan selalu berupaya mewujudkan, memelihara kesatuan, keterpaduan dan keharmonisan pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan tindak pidana terorisme yang secara fungsional dilakukan oleh berbagai instansi terkait, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
KEEMPAT: Menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
KELIMA: Membentuk sebuah satuan kerja yang bersifat non struktural dan berada di lingkungan Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ini, yang susunan dan tata kerjanya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koodinator Bidang Politik dan Keamanan.
KEENAM: Melaksanakan Instruksi Presiden ini secara cermat dan menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden.

Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Inilah Pertanyaan untuk Ba'asyir
Ba'asyir Tidak Tandatangani BAP
Polisi: Bungkamnya Abu Bakar Ba'asyir, Merugikan
Ba'asyir Tidak Bersedia Menjawab Pertanyaan Penyidik
Pengacara Ba'asyir Minta Bantuan MUI
Ba'asyir Dijerat UU Terorisme
Deplu Tidak Senang Intervensi AS
> selengkapnya...


Referensi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Perpu 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Dinas Kesehatan Bekasi Hanya Periksa 1.974 Calon Haji
Kuota Haji Kota Bekasi Sesuai Keputusan Gubernur
OPEC Diperkirakan Akan Kurangi Produksi
Kiriman Uang Tenaga Kerja Indonesia Menurun
Pengendara Tak Disiplin, Harmoni Macet

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data