Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Senin, 12 April 2004 | 13:52 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG
TENAGA KESEHATAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :


bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan;


Mengingat:

1. Pasal 5 ayal (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tanun 1992 Nomor 100, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3495); .


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TENAGA KESEHATAN.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;

2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;

3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BAB II

JENIS TENAGA KESEHATAN

Pasal 2


(1) Tenaga kesehatan terdiri dari :

a. tenaga medis;

b. tenaga kepcrawatan;

c. tenaga kefarmasian;

d. tenaga kesehatan masyarakat;

e. tenaga gizi;

f. tenaga keterapian fisik;

g. tenaga keteknisian medis.

(2) Teoaga medis meliputi uokter uan dokter gigi.

(3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.

(4) Tenaga ke[armasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.

(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,mikribiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.

(6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.

(7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.

(8) Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis,analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.


B A B III

PERSYARATAN

Pasal 3


Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 4


(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.

(2) Dikecualikall dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat.

(3) Ketentuai1 lebih lanjut mengenai perij inan sebagaimana dimaksud dalaln ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya
kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.


BAB IV

PERENCANAAN,PENGADAANDANPENEMPATAN

Bagian Kesatu
Perencanaan

Pasal 6


(1) Pengadaan dan. penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.

(2) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan nasional tenaga kesehatan.

(3) Perencanaan nasional tenaga kesehatan disusun dengan memperhatikan faktor :

a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;

b. sarana kesehatan;

c. jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(4) Perencanaan nasional tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. .


Bagian Kedua

Pengadaan

Pasal 7


Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.

Pasal 8

(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.

(2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Pelatihan dibidang kesehatan diarahkan untuk meingkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.

(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan .

Pasal 10

(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sarna untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.

Pasal 11

(1) Pelatihan di bidal1g kesehatan dilaksanakan dibalai pelatihan tenaga kesehatan atau tempat
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
pelatihan lainnya.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

Pasal 12

(1) Pelatihan di bidallg kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelatihan di bidallg kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas dasar ijin Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya :

a. Calon peserta pelatihan;

b. tenaga kepelatihan;

c. kurikulum;

d. sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelatihan;

e. sarana dan prasarana.

(2) Kelentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Menteri dapat menghentikan pelatihan apabila pelaksanaan pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat ternyata :

a. tidak sesuai dengan arah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); (2) Penghentian pelatihan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dimaksud . dalam ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya ijin pelatihan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pelatihan dan pencabutan ijin pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


Bagian Ketiga

Penempatan

Pasal 15


(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan untuk ditempatkan pada sarana kesehatan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

(2) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara masa bakti.

(3) Pelaksanaan penempatan tenaga kesehatan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 17

Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan :

a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;

b. lamanya Penempatan;

c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;

d. prioritas sarana kesehatan.

Pasal 18

(1) (1) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada :

a. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

b. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah;

c, lingkunlgan perguruan tinggi sebagai staf pengajar;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
d, lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
(2) (2) Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah , mendengar pertimbangan dari pimpinan instansi
terkait.

Pasal 19

(1) Tenaga kesehatan yang telah melaksanakan masa bakti diberikan surat keterangan dari Menteri,

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh ijin menyelenggarakan upaya kesehatan pada sarana kesehatan,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri,

Pasal 20

Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa :

a. pegawai negeri atau

b. pegawai tidak tetap.


B A B V

STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Bagian Kesatu
Standar Profesi

Pasal 21


(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.

(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :

a. menghormati hak pasien;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;

c. memberikan infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan . tindakan yang akan dilakukan;

d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;

e. membuat dan memelihara rekam medis. ,

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan,
cacat , atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.

(2) Gallli rugi sebagaima dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Bagian Kedua

Perlindungan Hukum

Pasal 24


(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan,

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri,



B A B VI

PENGHARGAAN

Pasal 25


(1) Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada Negara atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan .

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
masyarakat.

(3) Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.


BAB VII

IKATAN PROFESI

Pasal 26


(1) Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk rneningkatkan dan/atau rnengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


BAB VIII

TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Pasal 27


(1) Tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan upaya kesehatan atas dasar ijin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai perijinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dengan rnernperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tenaga kerja asing.


B A B IX

PEMBINAAN DAN PENGA WASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 28


(1) Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
dan teknis profesi tenaga kesehatan.

Pasal 29

(1) Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.

(2) Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

(1) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan .

(2) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.

(2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan rnelalui :

a. bimbingan;

b. pelatihan di bidang kesehatan;

c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan.


Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 32


pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalarn melaksanakan tugas profesinya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 33

(1) Dalarn rangka pengawasan, Menteri dapat rnengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.

(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. teguran;

b. pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.

(3) Pcngambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dan ayat .(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pcraturan perundangundangan
yang berlaku.

B A B X

KETENTU AN PID AN A

Pasal 34


Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan .

Pasal 35

Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan barang siapa dengan sengaja :

a. melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);

b. melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

c. melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (1);

d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, rnaka semua ketentuan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan tenaga kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22, Mei 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA




ttd

MOERDIONO

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 49
Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang - undangan



Plt
Lambock V. Nahattands, S.H.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


P E N J E L A S A N

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1996

TENTANG
TENAGA KESEHATAN


UMUM


Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia sebagai modal Pembangunan Nasional.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk rnewujudkan hal tersebut di atas diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumberdaya tenaga kesehatan yang rnemadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga kesehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan tersebut
diselenggarakan rnelalui pendidikan dan pelatihan baik oleh Pemerintah dan/atau oleh masyarakat termasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata.
Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehalan.
Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau " pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibarmya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukna kemampuan professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut di dalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin.
Tenaga kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus selalu dibina dan diawasi. Pembinaan dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuannya, sehingga selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatannya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kcbijaksanaan peraturan
perundang-undangan dan sislem yang telah ditetapkan. Setiap penyimpangan pelaksanaan tugas oleh tenaga kesehatan mengakibatkan konsekuensi dalam bentuk sanksi.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4).

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 3

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Persyaratan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan harus sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.

Pasal 4

Ayat (1)

Pengertian ijin dalam ayat ini misal11ya:

- surat penugasan bagi tenaga kesehatan;

- surat ijin praktek atau ijin kerja bagi tenaga kesehatan
tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jeias

Pasal 5

Ayat (1)

Bagi tenaga kesehatan untuk jenis tenaga medis dan tenaga kefarrnasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri disyaratkan melakuan adaptasi untuk dapat melakukan tindakan kesehatan atau upaya kesehatan.
Adaptasi dilakukan dengan maksud tenaga kesehatan untuk jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian memperoleh penyesuaian ilmu pengetahuan yang diperoleh dari luar negeri dengan ilmu pengetahuan yang sesuai untuk melakukan tugas profesi di bidang kesehatan di Indonesia.
Adaptasi perlu dilakukan sebab karakter dan tingkat kesehatan serta lingkungan masyarakat Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Sehingga suatu jenis penyakit tertentu di luar negeri akan memerlukan analisa dan pendekatan, serta upaya
pengobatan yang berbeda dengan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ilmu pengetahuan tenaga kesehatan jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian yang diperoleh dari luar negeri dapat diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

ljin penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan adalah ijin dari Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidikan profesional di bidang kesehatan misalnya Akademi Perawatan, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Gizi, dan ijin . oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidikan akademik di bidang kesehatan misalnya Fakultas Kedokteran,
Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Farmasi. Peraturan rerundang-undangan yang berlaku adalah sesuai dengan Pearuran perundang-undangan di bidang Pendidikan Nasional.

Pasal 9

Ayat (I)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) I

Cukup :jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Tempat pelatihan 'kesehatan lainnya adalah tempat pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelatihan kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri atau
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
pejabat kesehatan yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jclas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas'

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Pemberian surat keterangan merupakan suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan bahwa
tenaga kesehatan yang bersangkutan telah mengabdikan dirinya kepada Negara melalui masa bakti.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 20

Termasuk dalam pengertian status pegawai tidak tetap antara lain pegawai bulanan, pegawai harian, pegawai honorer sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku atau pegawai tidak tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker, Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti, dan Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 21

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan stndar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalakan profesinya secara baik.

Ayat (2)

Dalam menetapkan standar profesi untuk masing-masing jenis tenaga kesehatan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari para ahli di bidang kesehatan dan/atau yang mewakili ikatan profesi
tenaga kesehatan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 22


Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tertentu dalam ayat ini adalah tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien misalnya , dokter, dokter gigi, perawat.

Huruf a

Yang dimaksud hak pasien dalam huruf ini anlara lain ialah hak atas hak untuk memberikan/menolak persetujuan, hak atas pendapat kedua.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Perlindungan hukum di sini misalnya rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan 'yang dapat mengancam keselamatan atau jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia,

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (I)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Dalam melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan, Menteri dapat mengikut sertakan para ahli di bidang kesehatan dan/atau yang mewakili ikatan profesi tenaga kesehatan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 32


Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat 2

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukp jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jeias

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3637

http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_192_1.pdf


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dugaan Mal Praktek, Polisi Panggil Perawat RS Siloam
RS. Siloam Diduga Lakukan Mal Praktek
81 Orang Terjangkit HIV/AIDS di Sumsel
Depkes Minta Anggarannya Dinaikkan Tiga Kali Lipat
Gugatan Rp 1 Triliun Gus Dur Resmi Diajukan
RSUD Dr. Soetomo Tangani Bayi Kembar Dempet Dada dan Perut
Bayi Tanpa Tempurung Kepala Dirawat di RSCM
Pasien Menggugat Rumah Sakit Bintaro
90 Persen Bahan Baku Farmasi Diimpor
Bayi Satu Tahun Idap HIV
> selengkapnya...


Referensi

Tetanus
Rabies
Malaria
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Massa Pendukung Syahrial-Helmy Datangi KPUD Sumsel
Tommy Lee Jones Tuntut Ganti Rugi ke Paramount
Yuriko Koike, Calon Perdana Menteri Wanita Jepang Pertama
James: Inggris Akan Menang
Dibantah Yudhoyono Ikut Konvensi Partai Bintang Reformasi

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data