|
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Senin, 12 April 2004 | 13:52 WIB
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG
TENAGA KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayal (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tanun 1992 Nomor 100, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3495); .
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TENAGA KESEHATAN.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;
3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
JENIS TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis;
b. tenaga kepcrawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik;
g. tenaga keteknisian medis.
(2) Teoaga medis meliputi uokter uan dokter gigi.
(3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4) Tenaga ke[armasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,mikribiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
(6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
(8) Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis,analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
B A B III
PERSYARATAN
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 4
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
(2) Dikecualikall dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat.
(3) Ketentuai1 lebih lanjut mengenai perij inan sebagaimana dimaksud dalaln ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya
kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
PERENCANAAN,PENGADAANDANPENEMPATAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan. penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
(2) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan nasional tenaga kesehatan.
(3) Perencanaan nasional tenaga kesehatan disusun dengan memperhatikan faktor :
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b. sarana kesehatan;
c. jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(4) Perencanaan nasional tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. .
Bagian Kedua
Pengadaan
Pasal 7
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Pasal 8
(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pelatihan dibidang kesehatan diarahkan untuk meingkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan .
Pasal 10
(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sarna untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
Pasal 11
(1) Pelatihan di bidal1g kesehatan dilaksanakan dibalai pelatihan tenaga kesehatan atau tempat
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
pelatihan lainnya.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 12
(1) Pelatihan di bidallg kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelatihan di bidallg kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas dasar ijin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya :
a. Calon peserta pelatihan;
b. tenaga kepelatihan;
c. kurikulum;
d. sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelatihan;
e. sarana dan prasarana.
(2) Kelentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Menteri dapat menghentikan pelatihan apabila pelaksanaan pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat ternyata :
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); (2) Penghentian pelatihan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dimaksud . dalam ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya ijin pelatihan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pelatihan dan pencabutan ijin pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 15
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan untuk ditempatkan pada sarana kesehatan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(2) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara masa bakti.
(3) Pelaksanaan penempatan tenaga kesehatan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 17
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;
b. lamanya Penempatan;
c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d. prioritas sarana kesehatan.
Pasal 18
(1) (1) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada :
a. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c, lingkunlgan perguruan tinggi sebagai staf pengajar;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
d, lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
(2) (2) Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah , mendengar pertimbangan dari pimpinan instansi
terkait.
Pasal 19
(1) Tenaga kesehatan yang telah melaksanakan masa bakti diberikan surat keterangan dari Menteri,
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh ijin menyelenggarakan upaya kesehatan pada sarana kesehatan,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri,
Pasal 20
Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa :
a. pegawai negeri atau
b. pegawai tidak tetap.
B A B V
STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Bagian Kesatu
Standar Profesi
Pasal 21
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c. memberikan infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan . tindakan yang akan dilakukan;
d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e. membuat dan memelihara rekam medis. ,
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan,
cacat , atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2) Gallli rugi sebagaima dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan,
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri,
B A B VI
PENGHARGAAN
Pasal 25
(1) Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada Negara atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan .
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
masyarakat.
(3) Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.
BAB VII
IKATAN PROFESI
Pasal 26
(1) Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk rneningkatkan dan/atau rnengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB VIII
TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan upaya kesehatan atas dasar ijin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai perijinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dengan rnernperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tenaga kerja asing.
B A B IX
PEMBINAAN DAN PENGA WASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 28
(1) Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
dan teknis profesi tenaga kesehatan.
Pasal 29
(1) Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.
(2) Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan .
(2) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan rnelalui :
a. bimbingan;
b. pelatihan di bidang kesehatan;
c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 32
pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalarn melaksanakan tugas profesinya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 33
(1) Dalarn rangka pengawasan, Menteri dapat rnengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.
(3) Pcngambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dan ayat .(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pcraturan perundangundangan
yang berlaku.
B A B X
KETENTU AN PID AN A
Pasal 34
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan .
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan barang siapa dengan sengaja :
a. melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c. melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1);
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, rnaka semua ketentuan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan tenaga kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22, Mei 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 49
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang - undangan
Plt
Lambock V. Nahattands, S.H.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
P E N J E L A S A N
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1996
TENTANG
TENAGA KESEHATAN
UMUM
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia sebagai modal Pembangunan Nasional.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk rnewujudkan hal tersebut di atas diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumberdaya tenaga kesehatan yang rnemadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga kesehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan tersebut
diselenggarakan rnelalui pendidikan dan pelatihan baik oleh Pemerintah dan/atau oleh masyarakat termasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata.
Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehalan.
Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau " pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibarmya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukna kemampuan professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut di dalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin.
Tenaga kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus selalu dibina dan diawasi. Pembinaan dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuannya, sehingga selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatannya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kcbijaksanaan peraturan
perundang-undangan dan sislem yang telah ditetapkan. Setiap penyimpangan pelaksanaan tugas oleh tenaga kesehatan mengakibatkan konsekuensi dalam bentuk sanksi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4).
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 3
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Persyaratan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan harus sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengertian ijin dalam ayat ini misal11ya:
- surat penugasan bagi tenaga kesehatan;
- surat ijin praktek atau ijin kerja bagi tenaga kesehatan
tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jeias
Pasal 5
Ayat (1)
Bagi tenaga kesehatan untuk jenis tenaga medis dan tenaga kefarrnasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri disyaratkan melakuan adaptasi untuk dapat melakukan tindakan kesehatan atau upaya kesehatan.
Adaptasi dilakukan dengan maksud tenaga kesehatan untuk jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian memperoleh penyesuaian ilmu pengetahuan yang diperoleh dari luar negeri dengan ilmu pengetahuan yang sesuai untuk melakukan tugas profesi di bidang kesehatan di Indonesia.
Adaptasi perlu dilakukan sebab karakter dan tingkat kesehatan serta lingkungan masyarakat Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Sehingga suatu jenis penyakit tertentu di luar negeri akan memerlukan analisa dan pendekatan, serta upaya
pengobatan yang berbeda dengan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ilmu pengetahuan tenaga kesehatan jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian yang diperoleh dari luar negeri dapat diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
ljin penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan adalah ijin dari Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidikan profesional di bidang kesehatan misalnya Akademi Perawatan, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Gizi, dan ijin . oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidikan akademik di bidang kesehatan misalnya Fakultas Kedokteran,
Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Farmasi. Peraturan rerundang-undangan yang berlaku adalah sesuai dengan Pearuran perundang-undangan di bidang Pendidikan Nasional.
Pasal 9
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) I
Cukup :jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Tempat pelatihan 'kesehatan lainnya adalah tempat pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelatihan kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri atau
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
pejabat kesehatan yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jclas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas'
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Pemberian surat keterangan merupakan suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan bahwa
tenaga kesehatan yang bersangkutan telah mengabdikan dirinya kepada Negara melalui masa bakti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Termasuk dalam pengertian status pegawai tidak tetap antara lain pegawai bulanan, pegawai harian, pegawai honorer sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku atau pegawai tidak tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker, Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti, dan Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan stndar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalakan profesinya secara baik.
Ayat (2)
Dalam menetapkan standar profesi untuk masing-masing jenis tenaga kesehatan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari para ahli di bidang kesehatan dan/atau yang mewakili ikatan profesi
tenaga kesehatan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tertentu dalam ayat ini adalah tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien misalnya , dokter, dokter gigi, perawat.
Huruf a
Yang dimaksud hak pasien dalam huruf ini anlara lain ialah hak atas hak untuk memberikan/menolak persetujuan, hak atas pendapat kedua.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Perlindungan hukum di sini misalnya rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan 'yang dapat mengancam keselamatan atau jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia,
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan, Menteri dapat mengikut sertakan para ahli di bidang kesehatan dan/atau yang mewakili ikatan profesi tenaga kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukp jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jeias
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3637
http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_192_1.pdf
|