Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
Rabu, 07 April 2004 | 09:49 WIB

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2000
TENTANG
PENERTIBAN REKENING DEPARTEMEN/LEMBAGA PEMERINTAH
NON DEPARTEMEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan Negara khususnya untuk lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, namun dalam pelaksanaannya tidak efektif, dan dipandang perlu untuk ditegaskan kembali agar sepenuhnya dilaksanakan oleh para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 : 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

5. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :


1. Para Menteri Kabinet Republik Indonesia Periode Tahun 1999-2004;

2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Untuk :

PERTAMA :
Menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 30 April 2000 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor/pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2000, tidak termasuk rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.

KEDUA : Menyampaikan setiap bulan saldo awal dan saldo akhir serta penerimaan dan pengeluaran pada rekening yang bersangkutan paling lambat pada akhir bulan berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, meskipun tidak terdapat perubahan saldo rekening yang bersangkutan.

KETIGA : Menteri Keuangan menyempurnakan Sistem Pengelolaan Kas Negara dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas administrasi keuangan Negara.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Klaten Tunda Pencairan Gaji ke-13
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Subsidi BBM Dinaikkan
Meneg PAN Akui Suap Penerimaan PNS
Juni, Gaji ke-13 PNS Dibayar
Akbar Yakin PKB Dukung Wiranto
495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik
Pemerintah Siapkan Rp. 7 Trilyun Untuk Gaji ke-13
Pemerintah Tak Khawatirkan Penurunan Rupiah
DPR Minta BPK Audit Kontrak-Kontrak KPU
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual
Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data