Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Selasa, 06 April 2004 | 09:05 WIB



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 97 TAHUN 2003

TENTANG

PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA

DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER

DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa sejak diberlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer melalui Operasi Terpadu, kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman mayarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mulai menunjukan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Pemulihan Keamanan, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemulihan Pemerintahan, dan Operasi Kemanusiaan yang dilaksanakan selama enam bulan keadaan darurat militer belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terganggu oleh sisa-sisa Gerakan Separatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan ancaman potensial terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. bahwa untuk memelihara momentum keberhasilan yang telah dicapai serta sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh untuk memperpanjang darurat militer dan setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 6 November 2003, maka perlu menyatakan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28A-J Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

5. Keputusan Presiden Nomor Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.


Pasal 1


Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.


Pasal 2

Dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Operasi Terpadu meliputi :

a. Operasi Kemanusiaan;

b. Operasi Pemulihan Ekonomi;

c. Operasi Penegakan Hukum;

d. Operasi Pemantapan Pemerintahan;

e. Operasi Pemulihan Keamanan.


Pasal 3

Untuk melaksanakan Operasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertugas dan berkewajiban :

a. menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu;

b. merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu untuk meningkatkan hasil operasi;

c. membentuk Tim Monitoring Terpadu untuk mengoptimalkan hasil operasi terpadu dan mencegah terjadinya kebocoran serta penyalahgunaan dana operasi;

d. melaksanakan evaluasi bulanan.


Pasal 4

Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat ditambah dengan :

a. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. Menteri Kelautan dan Perikanan;

d. Menteri Pertanian;

e. Menteri Kehutanan;

f. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


Pasal 5

Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dievaluasi setiap bulan.


Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.


Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Keputusan Presiden tersendiri.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 November 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 November 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 135



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,






Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidney Jones Tinggalkan Indonesia
36 Bekas Sandera GAM, Ditahan Polisi
Kapolda Aceh: Peluang Puteh Tak Jadi Tersangka Fifty-Fifty
OC Kaligis: Puteh Tidak Tahu Harga Genset
KSAD: Tak Ada Perubahan Pola Pengamanan di Aceh
Ratusan Camat dan Kades Batal Bertemu Presiden
Massa Tuntut Pengesahan RUU Antikekerasan
TNI Tangkap Tujuh Pasukan Wanita GAM
Presiden Bertemu Lurah dan Kepala Desa se-Jawa Barat
Jargon 'Slamet Donya Akherat' Mega-Hasyim DIY
> selengkapnya...


Referensi

Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia
Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD
Indonesia Diminta Garap Energi Iran
Calon Haji Samarinda Mengantre Lima Tahun

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data