Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 79 Thn.2003 Tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura
Jum'at, 02 April 2004 | 17:05 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan di Pulau Madura serta upaya untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura, dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura telah dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;

b. bahwa keadaan ekonomi dan sosial yang berkembang selama ini belum sepenuhnya menunjang terwujudnya pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;

c. bahwa kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dipandang masih diperlukan guna memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan di Pulau Madura pada khususnya;

d. bahwa Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 dipandang tidak sesuai lagi untuk menunjang kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan huruf d tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA.


Pasal 1


Dalam rangka meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya, dilanjutkan pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.


Pasal 2

Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.


Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura beserta pembangunan kawasan industri dan perumahan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur dan rencana tata ruang Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan Kota Surabaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 4

Dalam rangka pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan pembangunan kawasan industri dan perumahan tersebut, dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :


Ketua/merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Pereko-nomian;

Wakil Ketua I/merangkap Anggota :
Menteri Negara Perencanaan Pembangun- an Nasional/Kepala Bappenas;

Wakil Ketua II sebagai
Ketua Harian/merangkap Anggota: Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

Anggota-anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Pertahanan;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

5. Menteri Perindustrian dan Perda-gangan;

6. Menteri Pertanian;

7. Menteri Perhubungan;

8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

9. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT;

10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

11. Gubernur Jawa Timur.

Sekretaris : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur.


Pasal 5

(1) Tim Pengarah bertugas untuk :

a. menetapkan kebijakan umum pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan rencana pembangunan kawasan industri dan perumahan dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan;

b. mengendalikan perencanaan program, persiapan dan pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait;

c. mengkaji laporan hasil Tim Pelaksana mengenai kegiatan koordinasi pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; dan

d. mengupayakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

(2) Tim Pengarah bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada Presiden.


Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari :

Ketua selaku Ketua Harian: Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekono-mian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infra-struktur;

Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pem-bangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;

Sekretaris : Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;

Anggota :1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;

2. Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

4. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

5. Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;

6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;

6. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;

7. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan;

8. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;

9. Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;

10. Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya;

11. Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa;

12. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan;

13. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur.

Pasal 7

(1) Tim Pelaksana bertugas untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.

(2)Tim Pelaksana bertanggung jawab dan secara berkala melaporkan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada Tim Pengarah.


Pasal 8

(1) Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.

(2) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana.


Pasal 9

Pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, mengikut-sertakan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga.


Pasal 10

Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, para pakar atau pihak-pihak lain terkait yang dipandang perlu.


Pasal 11

(1) Semua biaya yang diperlukan bagi kegiatan pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura memanfaatkan sumber-sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.

(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 12

Dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan Jembatan Surabaya – Madura agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jembatan Surabaya – Madura dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 13

Semua aset yang ada pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku yang dimanfaatkan dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990, dilanjutkan pemanfaatan dan penggunaannya oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.


Pasal 15

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 16

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,








Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polres Jakarta Timur Sementara Pindah Ke Pulo Mas
Monas Sepi Pengunjung
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Empat Kotraktor Lokal Bangun Jembatan Suramadu
Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK
Pemerintah Tenderkan Pembangunan Jembatan Jawa-Sumatera
Rp 2,1 Triliun untuk Waduk Jatigede
Pemerintah Akan Bangun Jalan Senilai Rp 1 Triliun
Banten Tunda 31 Proyek Senilai Rp 90 Miliar
Menkimpraswil : Terowongan Jawa-Sumetara Belum Final
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 79 Thn.2003 Tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura
Kepres RI No. 34 Thn.2003 Tentang Kebijakan Nasional Di bidang Pertanahan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data