Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jum'at, 02 April 2004 | 15:04 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.


PERTAMA :


Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut :


1. Ketua : PROF. DR. ROMLY ATMASASMITA, SH, LLM



2. Wakil Ketua I:PROF. DR. ABDUL GANI ABDULLAH, SH



3. Wakil Ketua II :DR. ADNAN BUYUNG NASUTION, SH


4. Sekretaris :ABDUL WAHID, SH



5. Anggota :

1. PROF. DR. LOEBBY LOQMAN, SH

2. DRS. KOMARUDDIN, MA, APU

3. PROF. DR. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, SH, LLM, Phd

4. DRS. A. ANSARI RITONGA

5. MOEGIHARDJO, SH

6. BASRIEF ARIF, SH, MH

7. IRJEN. POL. DRS. SUKAMTO, SH, MM, Msc

8. PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH

9. DR. TODUNG MULYA LUBIS, SH, LLM

10. DR. INDRIYANTO SENO ADJI, SH, MH


KEDUA:

Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :

1. mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;

3. menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden;

5. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia.


KETIGA:

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.

KEEMPAT :

Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

KELIMA:

Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEENAM :

Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETUJUH :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan


ttd.

Lambock V. Nahattands




 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Baru Satu Capres-Cawapres Revisi Data Kekayaan
Sketsa Wajah Penembak Jaksa Ferry Disebar
PKB Adukan KPU Ke Komnas HAM
Mahasiswa Trisakti Duduki Kejaksaan Agung
Komnas HAM: Tiga Pejabat Militer Bertanggung Jawab
Gus Dur Menerima Keputusan KPU
DPR akan Naikkan Anggaran MA
Pande Dikirim ke Cipinang Hari Ini
KPP Desak Pembentukan Dewan Kehormatan Jaksa
Gus Dur Akan Tuntut KPU ke Pengadilan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data