Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Jum'at, 02 April 2004 | 13:47 WIB



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2003

TENTANG

PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL

DI PROVINSI MALUKU


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


a. bahwa kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan serta aktivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku telah berjalan normal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu dilakukan penghapusan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002;

c. bahwa penghapusan keadaaan darurat sipil di Provinsi Maluku, perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden;



Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

3. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU.



Pasal 1



Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, keadaan darurat sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan diakhiri dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tertib sipil.


Pasal 2


Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 3


Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 15 September 2003.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 104.



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,






Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidney Jones Tinggalkan Indonesia
KSAD: Tak Ada Perubahan Pola Pengamanan di Aceh
Ratusan Camat dan Kades Batal Bertemu Presiden
Massa Tuntut Pengesahan RUU Antikekerasan
TNI Tangkap Tujuh Pasukan Wanita GAM
Presiden Bertemu Lurah dan Kepala Desa se-Jawa Barat
Jargon 'Slamet Donya Akherat' Mega-Hasyim DIY
Bom Ditemukan di Dekat Rumah Alex Manuputty
PN Ambon kekurangan hakim
Sejuta Tanda Tangan untuk Mega-Hasyim
> selengkapnya...


Referensi

Poso, Enam Tahun Dirundung Duka
Dari Mana Datangnya Rusuh Sampit?
Kronologi Konflik di Maluku
Alex Manuputty, Seorang Dokter yang Meneruskan Perjuangan RMS
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Diplomasi Perdamaian Malino Dalam Penyelesaian Konflik di Poso dan Maluku
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
KPP Maluku Komnas HAM
Pemerintah Provinsi Maluku
Posko Malra
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data