Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 60 Thn.2003 Tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota DPR RI
Jum'at, 02 April 2004 | 13:28 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2003

TENTANG

UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 1


Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.


Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,


ttd.

Lambock V. Nahattands






 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Klaten Tunda Pencairan Gaji ke-13
Ratusan Camat dan Kades Batal Bertemu Presiden
Massa Tuntut Pengesahan RUU Antikekerasan
Presiden Bertemu Lurah dan Kepala Desa se-Jawa Barat
Jargon 'Slamet Donya Akherat' Mega-Hasyim DIY
Sejuta Tanda Tangan untuk Mega-Hasyim
Meneg PAN Akui Suap Penerimaan PNS
Juni, Gaji ke-13 PNS Dibayar
Presiden: Industri Tekstil Harus Perhatikan HAKI
495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 60 Thn.2003 Tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota DPR RI
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
UU RI No.23 Thn.2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data