Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Jum'at, 02 April 2004 | 13:24 WIB



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2003

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan atas permintaan sebagaimana tercantum dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor KU.00/6819/DPR-RI/2002 tanggal 30 Desember 2002, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150);

4. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA.


Pasal 1


(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :

a. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);

b. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);

c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).


Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,


ttd.

Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Klaten Tunda Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah Atur Tata Niaga Impor Garam
Rini Soewandi Soroti Kebijakan Pemda DKI
Ratusan Camat dan Kades Batal Bertemu Presiden
Larangan Impor Daging AS Dicabut Besok
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Massa Tuntut Pengesahan RUU Antikekerasan
Presiden Bertemu Lurah dan Kepala Desa se-Jawa Barat
Jargon 'Slamet Donya Akherat' Mega-Hasyim DIY
Subsidi BBM Dinaikkan
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PP RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan
Departemen Luar Negeri
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif
Maradona Anggap Blatter Budak
Perpres Penataan Ruang Megapolitan DIsambut Baik
Calon Legislator Muda Rentan Disuap
Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data