Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
Jum'at, 02 April 2004 | 11:35 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2003

TENTANG

HONORARIUM BAGI ANGGOTA

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN

TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA



Pasal 1



(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium.

(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.


Pasal 2

(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2)Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.


Pasal 3

Honorarium Anggota dan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai bulan April 2003.


Pasal 4


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.


Pasal 5


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II




Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Komnas HAM Pertanyakan Rencana Kejaksaan Agung
Mansour Fakih Meninggal Dunia
BEM Se-Jabotabek Datangi Komnas HAM
Komnas HAM Didesak Investigasi Kasus Kao-Malifut
Dua Kelompok Massa Demo di Komnas HAM
Mahasiswa Unjuk Rasa di Komnas HAM
Komnas HAM Bentuk Tiga Subkomisi Baru
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data