Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
Jum'at, 02 April 2004 | 10:57 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2003

TENTANG

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

3. Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;

5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA.


Pasal 1


(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STSN, yang berlokasi di Jakarta.

(2) STSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lem-baga Sandi Negara.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Sandi Negara yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


Ttd.

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Aktivitas Belajar di Kampar Kembali Normal
12 Mahasiswa IAIN Sunan Gunung Djati Ditahan
Puluhan Korban Gusuran Kali Adem Putus Sekolah
Lembaga Sandi Negara Akui Penyadapan KBRI di Australia
Laporan Intelijen: Besok, Pengumuman Caleg Aman
Anggaran Pendidikan Akan Dialirkan Bertahap
Sangat Sedikit Pelajar yang Siap Berkompetisi Global
> selengkapnya...


Referensi

Kepres nomor 59 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri yang di Tugaskan di Bidang Persandian

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [11]

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data