Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Jum'at, 02 April 2004 | 10:51 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2003

TENTANG

MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI

DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, peradilan Syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi perlu segera diwujudkan;

b. bahwa untuk terwujudnya pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syah'iyah Provinsi sebagaimana diamanatkan Undang-undang tersebut diperlukan persiapan yang cermat dan seksama yang meliputi peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, dan prasarana pendukungnya;

c. bahwa saat ini sedang dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa undang-undang yang berkaitan dengan peradilan termasuk didalamnya pengaturan mengenai kedudukan Mahkamah Syar'iyah sebagai bagian dari sistem peradilan nasional;

d. bahwa sambil menunggu terpenuhinya semua kebutuhan sebagaimana tersebut dalam huruf b dan huruf c, maka pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dilakukan secara bertahap;

e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

1. Pasal 4 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

6. Undang-undang nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG MAHKAMAH SYAR'IYAH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.


Pasal 1


(1) Pengadilan Agama yang telah ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah.

(2)Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Mahkamah Syar'iyah Sabang, Mahkamah Syar'iyah Sigli, Mahkamah Syar'iyah Meureudu, Mahkamah Syar'iyah Bireun, Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Mahkamah Syar'iyah Takengon, Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Mahkamah Syar'iyah Idi, Mahkamah Syar'iyah Langsa, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, Mahkamah Syar'iyah Blang Kejeren, Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Meulaboh, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Mahkamah Syar'iyah Calang, Mahkamah Syar'iyah Singkil, Mahkamah Syar'iyah Tapak Tuan, Mahkamah Syar'iyah Jantho.


(3) Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Mahkamah Syar'iyah Provinsi.


Pasal 2


(1) Daerah hukum Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan.

(2) Daerah Hukum Mahkamah Syar'iyah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.


Pasal 3

(1) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

(2) Kekuasaan dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam kerangka sistem peradilan nasional.


Pasal 4

(1) Kepaniteraan, kesekretariatan, juru sita, dan pegawai masing-masing Pengadilan Agama menjadi kepaniteraan, kesekretariatan, juru sita, dan pegawai masing-masing Mahkamah Syar'iyah.

(2) Kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai Mahkamah Syar'iyah Provinsi


Pasal 5

Sarana dan prasarana masing-masing Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi sarana dan prasarana masing-masing Mahkamah Syar'Iyah dan Mahkamah Syar'iah Provinsi.


Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Departemen Agama.


Pasal 7

Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini dan sambil menunggu pengangkatan Hakim Makamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, maka :

a. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Pengadilan Agama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim masing-masing Mahkamah Syar'iyah.

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini pembiayaan yang diperuntukkan bagi masing-masing Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Tahun Anggaran 2003 menjadi pembiayaan yang diperuntukkan bagi masing-masing Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Tahun Anggaran 2003.


Pasal 9

(1) Semua perkara yang ditangani oleh masing-masing Pengadilan Agama pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan tetapi belum diputus, penaganannya diteruskan oleh masing-masing Mahkamah Syar'iyah.

(2) Semua perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan tetapi belum diputus, penanganannya diteruskan oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi.


Pasal 10

Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Peradilan Agama tetap berlaku bagi Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang baru


Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Maret 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,






Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Kontras Kecam Penangkapan Aktivis di Aceh
Wirayuda: Norwegia Akan Menolak Suaka Petinggi GAM di Swedia
Bismar Siregar: Habibie Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
TNI Sambut Rencana Penyelidikan Kejaksaan Swedia
Mar'ie Pimpin Tim Monitoring di Aceh
Relawan PMI Berhasil Meloloskan Diri
DPR akan Beri Dukungan Politis Bagi Pengadilan Hasan Tiro
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No.1 Thn.2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU RI nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data