Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.61 Thn. 2003 Tentang Perubahan Atas PP No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
Jum'at, 02 April 2004 | 10:41 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 61 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003

TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa dalam rangka pengelolaan usaha logistik pangan pokok nasional secara mandiri, baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 yang berlaku sejak tanggal 20 Januari 2003, didirikan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan untuk selanjutnya LPND BULOG dinyatakan bubar;

b. bahwa dengan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG tersebut, membawa implikasi terhadap perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG;

c. bahwa Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang merupakan organ dari Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baru terbentuk pada tanggal 9 Mei 2003, sehingga dipandang perlu memberikan legalisasi bagi tindakan Kepala LPND BULOG dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dari saat berdirinya Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan terbentuknya Direksi;

d. bahwa dengan baru terbentuknya Direksi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada tanggal 9 Mei 2003 tersebut, menyebabkan penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 telah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Maret 2003, tidak dapat terpenuhi;

e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diubah sebagai berikut :

1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :


“Pasal 70

(1) Dengan dibubarkannya LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun janda/duda dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian karena Penyederhanaan Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 2004 dengan hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

b. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;

c. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.

(2) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masa kerja pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan.

(3) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak bekerja pada perusahaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk kemudian disalurkan ke instansi yang memerlukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyelesaian status kepegawaian ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing.”

2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 71, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 71

(1) Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan LPND BULOG, tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan penggantinya.

(2) Perikatan-perikatan hukum yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap mengikat sampai berakhirnya masa atau dibatalkannya perikatan tersebut.

(3) Perbuatan-perbuatan hukum Kepala LPND BULOG yang dilakukan sebelum diangkatnya Direksi Perusahaan berlaku sebagai perbuatan hukum Direksi Perusahaan, kecuali perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG.

(4) Perbuatan-perbuatan hukum Direksi Perusahaan yang dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), guna melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG selama masa transisi pengalihan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, berlaku sebagai perbuatan hukum Kepala LPND BULOG.

(5) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan ke Perusahaan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 142



Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan








Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

PNS Diharapkan Terima Kembali Jatah Beras
Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani
Bulog Dapatkan Izin Impor Beras Saat Panen Raya
Dadang dan Winfried Dieksekusi Hari Ini
Menkeham: Pemerintah Hormati Keputusan MA
Jelang Pemilu, Bulog Optimalkan Penyebaran Stok Beras
Bulog Akan Impor 200 Ribu Ton Beras Pada 2004
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
PP RI No.68 Thn 2002 Tentang Ketahanan Pangan
Kepres RI nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Tim Kebijakan Privatisasi BUMN

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data