Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.27 Thn.2003 Tentang Penjualan Sahan Milik Negara RI Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Bank Mandiri
Jum'at, 02 April 2004 | 09:12 WIB



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2003


TENTANG


PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT BANK MANDIRI



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri;

b. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.00/2757/ Kom.IX/2003 tanggal 29 Mei 2003;

c. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;



Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 172);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);




MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI.



BAB I

PENJUALAN SAHAM

Pasal 1



(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaku-kan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.


Pasal 2

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3


(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.


BAB II

PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM

Pasal 4



Pelaksanaan penjualan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


Pasal 5


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.



BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6



Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 61



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,






Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPA Jual Bank Permata Tahun ini
Pan Brother Bagi Keuntungan
Pande Lubis Dihukum Empat Tahun
Pande Dikirim ke Cipinang Hari Ini
Ancol Tawarkan Saham Perdana
PT Jababeka Segera Lunasi Utang
Komisaris Mandiri Setujui Hapus Tagih
Bupati Buton Ancam Tutup PT SAKA
Astra Argo Lestari akan Bagi Keuntungan
PKB Sepakat Menangkan Duet Wiranto-Gus Solah
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Adhi Karya
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
> selengkapnya...

Website

Situs Bank Indonesia
BPPN


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data