Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.26 Thn.2003 Tentang Penambahan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Sahan Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Bank Mandiri
Jum'at, 02 April 2004 | 09:03 WIB





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2003

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM

MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan nilai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri;

2. bahwa sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri sampai dengan 30 Juni 2002 dapat dikapitalisasi sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri;

3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;



Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 172);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);




MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI.



BAB I

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.


Pasal 2

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri sampai dengan 30 Juni 2002.


BAB II

PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3


Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



ttd


BAMBANG KESOWO







LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 59



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,






Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Akan Lakukan Tiga Hal Penting
Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Segera Digelar
PPA Jual Bank Permata Tahun ini
Pan Brother Bagi Keuntungan
Bank Indonesia Belum Akan Merevisi Rupiah
FASBI Akan Serap Dana Pembayaran Obligasi Negara
Tiga Fraksi di DPR Dukung Anwar Nasution
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
Ancol Tawarkan Saham Perdana
PT Jababeka Segera Lunasi Utang
> selengkapnya...


Referensi

Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Profil Syafruddin Arsyad Temenggung
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Adhi Karya
PP RI No.61 Thn. 2003 Tentang Perubahan Atas PP No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data