Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Jum'at, 02 April 2004 | 08:55 WIB



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2003

TENTANG


TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK,

PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA

TINDAK PIDANA TERORISME



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME.


Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.

2. Saksi adalah orang yang memberi keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.

3. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

Pasal 2

Setiap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 3

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan berupa:

a. perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;

b. kerahasiaan identitas saksi;

c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Pasal 4

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat terjadinya tindak pidana terorisme.

(2) Dalam hal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan atau Hakim bertempat tinggal di luar wilayah kerja kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

(3) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya tindak pidana terorisme maka perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.

Pasal 5

Perlindungan terhadap Saksi wajib diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam semua tingkat pemeriksaan perkara.

Pasal 6

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib diberitahukan kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, dalam waktu 1 (satu) hari sebelum perlindungan diberikan.

Pasal 7

(1) Dalam hal perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Saksi, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dapat mengajukan permohonan perlindungan.

(2) Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

(3) Dalam hal permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Saksi, tembusan permohonan tersebut disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam semua tingkat pemeriksaan perkara.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan diterima, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.

Pasal 8

Teknis pelaksanaan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1) Pemberian perlindungan dihentikan:

a. Berdasarkan penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia perlindungan tidak diperlukan lagi; atau

b. Atas permohonan yang bersangkutan.

(2) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Hakim dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.

Pasal 10

Dalam hal saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan Saksi tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.

Pasal 11

(1) Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya.

(2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.







Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Mei 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Mei 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 52



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,


ttd

Lambock V. Nahattands


--------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2003

TENTANG

TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK,

PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA

TINDAK PIDANA TERORISME



I. UMUM


Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara. Terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa mengenai tata cara perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara tindak pidana terorisme perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian perlindungan tersebut sangat penting untuk menjamin kelancaran jalannya proses peradilan dan sekaligus agar dalam memberikan kesaksian dan dalam melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, dan hakim merasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya.

Perlindungan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di samping itu perlindungan terhadap saksi diberikan dalam bentuk kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan tanpa tatap muka dengan tersangka.

Bertitik tolak pada pemikiran tersebut untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta keadilan dalam proses peradilan tindak pidana terorisme perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut, dan Hakim.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan di sidang pengadilan” adalah proses pemeriksaan pada sidang Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Permohonan perlindungan yang diajukan Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berlaku juga kepada keluarga. Perlindungan yang diajukan pada tahap penyidikan berlaku sampai berakhirnya pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4290


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM Menilai Pemerintah Sewenang-Wenang
Masa Penahanan Abu Jibril Diperpanjang
MMI Tantang Sidney Jones Debat Publik
Firmansyah dan Kawan-Kawannya Batal Dibebaskan
Tas di Bandara Soekarno-Hatta Bukan Bom
Ditemukan Tas Mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta
Kejaksaan-Polri Bentuk Tim Penyelidik Penembakan JPU
Jenasah Ferry Silalahi Tiba di Kejaksaan Agung
FPI Datangi Kedubes Thailand
Jaksa Kasus Beteleme Ditembak Mati
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Osama Bin Laden
Al-Qaida
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data