Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional
Kamis, 01 April 2004 | 10:00 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 1999
TENTANG
DEWAN EKONOMI NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir, dipandang perlu menghimpun kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi untuk memberi nasehat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara;

b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut, dipandang perlu membentuk Dewan Ekonomi Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL.

Pasal 1

Membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.

Pasal 2

Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam mengemban fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk :

a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;

b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden;

c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

(2) Pimpinan kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari dan dipilih oleh anggota.

(3) Untuk pertama kali susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden.

(4) Pergantian, penambahan atau pemberhentian anggota ditetapkan Presiden atas usul Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 5

(1) Tatakerja Dewan Ekonomi Nasional dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama Tim secara musyawarah.

(2) Pendapat dan nasehat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan.

(3) Anggota Dewan Ekonomi Nasional dilarang menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau partai.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

(2) Atas permintaan Dewan Ekonomi Nasional, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional dilayani oleh sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.

(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka tidak berlaku lagi :

1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;

2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1998.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands




LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 144 TAHUN 1999
TANGGAL : 30 NOPEMBER 1999

KEANGGOTAAN DEWAN EKONOMI NASIONAL



Ketua Merangkap Anggota : Emil Salim;

Wakil Ketua Merangkap Anggota : Subiakto Tjakrawerdaya;

Sekretaris Merangkap Anggota : Sri Mulyani Indrawati;

Anggota :

a. Boediono;

b. Bambang Subianto;

c. Kuntoro Mangkusubroto;

d. Moh. Arsjad Anwar;

e. Hadi Susastro;

f. H.S. Dillon;

g. Anggito Abimanyu;

h. Gunarni Soeworo;

i. Hasan Zein A. Mahmud;

j. Theodore Permadi Rachmat.



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hari Lanjut Usia Diperingati di Bundaran HI
Undian Olahraga MMI Dihentikan Sementara
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Depsos Berikan Santunan Korban Kerusuhan Ambon
663 Anggota GAM Segera Dipulangkan
Mensos Berkunjung ke Ambon
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
Angin Puyuh Hancurkan Puluhan Rumah di Batam
Pemerintah Optimis Serap Kembali Uang Beredar
Wiranto: Golkar Memimpin, Dijamin Tidak Ada Koruptor
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
Keppres RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
Keppres RI No. 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data