Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 125 Tahun 1999 Tentang Bahan Peledak
Kamis, 01 April 2004 | 09:41 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125 TAHUN 1999
TENTANG
BAHAN PELEDAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara, diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus;

b. bahwa mengingat perkembangan situasi dan kondisi saat ini maka Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 perlu diganti dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang baru;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BAHAN PELEDAK.

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.

(2) Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari bahan peledak untuk kepentingan militer dan bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial).

(3) Rincian lebih lanjut tentang bahan peledak untuk kepentingan militer dan untuk kepentingan industri (komersial) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, perdagangan, dan kesehatan.

Pasal 2

(1) Produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan Keamanan.

(2) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan kegiatan ekspor dan impor bahan peledak dan komponennya, maka izin diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pertahanan Keamanan.

(3) Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri bahan peledak dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

Pasal 3

Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, perindustrian, perdagangan dan kesehatan serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 4

(1) Badan usaha yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat program kerja tahunan atas setiap kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak.

(2) Pelaksanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 5

(1) Untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dalam Keputusan Presiden ini Menteri Pertahanan Keamanan melakukan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak, secara berkoordinasi dengan:

a. Markas Besar TNI, dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, ekspor, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak untuk kepentingan militer dan bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial).

b. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, ekspor, penggunaan, alih guna dan pemusnahan bahan peledak industri (komersial).

c. Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan perindustrian, dalam hal penentuan jenis bahan kimia yang dapat digolongkan/dikategorikan sebagai bahan berbahaya, bahan baku bahan peledak.

d. Departemen yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dalam hal pengawasan perdagangan dan pendistribusian bahan peledak.

e. Departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan dalam hal pemenuhan kewajiban kepabeanan yang terkait dengan ekspor/impor bahan peledak.

(2) Menteri Pertahanan Keamanan dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila berdasarkan hasil pengawasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

Pasal 7

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan ketentuan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua badan usaha yang telah ditunjuk dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 untuk melakukan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak dianggap telah memperoleh izin dari Menteri Pertahanan Keamanan berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Masa Penahanan Abu Jibril Diperpanjang
MMI Tantang Sidney Jones Debat Publik
Firmansyah dan Kawan-Kawannya Batal Dibebaskan
Tas di Bandara Soekarno-Hatta Bukan Bom
Ditemukan Tas Mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta
Jaksa Akan Dibekali Senjata Api
Kejaksaan-Polri Bentuk Tim Penyelidik Penembakan JPU
Jenasah Ferry Silalahi Tiba di Kejaksaan Agung
Aparat Sweeping Senjata Di Ambon
Jaksa Kasus Beteleme Ditembak Mati
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Osama Bin Laden
Al-Qaida
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data