Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 89 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Kamis, 01 April 2004 | 08:58 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 1999

TENTANG

KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan fungsi penyehatan perbankan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah, dipandang perlu untuk membentuk komite yang bertugas untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);

b. bahwa berhubung dengan butir a di atas, dipandang perlu membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitulasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran negara Nomor 3799);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);

6. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.

Pasal 1

Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) yang susunan keanggotaannya terdiri dari:

Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

Anggota :

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

4. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas:

a. merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan Bank dalam penyehatan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

b. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan seabgaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

(1) Rumusan arah dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 4

Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Bank Indonesia dapat membantu memberikan masukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 6

Komite Kebijakan Sektor Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 7

Biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Akan Lakukan Tiga Hal Penting
Pemerintah Atur Tata Niaga Impor Garam
Rini Soewandi Soroti Kebijakan Pemda DKI
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Segera Digelar
Subsidi BBM Dinaikkan
Peluang TPT di Pasar Uni Eropa Terbuka
Bank Indonesia Belum Akan Merevisi Rupiah
Presiden: Industri Tekstil Harus Perhatikan HAKI
FASBI Akan Serap Dana Pembayaran Obligasi Negara
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
> selengkapnya...

Website

Situs Bank Indonesia
BPPN


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data