Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Rabu, 31 Maret 2004 | 14:21 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1999
TENTANG
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;

b. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

6. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.

BAB I
PENJUALAN SAHAM

Pasal 1


(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 898.000.000 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta) lembar saham seri B atau sebesar 9,62% (sembilan koma enam puluh dua per seratus) dari seluruh jumlah saham seri B PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM

Pasal 4


Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd
M U L A D I

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 109


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SLI Telkom Gratis Selama Seminggu
PPA Jual Bank Permata Tahun ini
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
Flexi Bangun 750 Ribu Terminal
Presiden Menerima Menteri Telekomunikasi Iran
Jumat ini, Karyawan HI ke DPR
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
Ratusan Karyawan HI Datangi DPR
Kenaikan Tarif Telepon Memukul Bisnis Internet
Telkom Habiskan 19 Miliar untuk Pemilu
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]

Berita Terakhir

Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia
Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD
Indonesia Diminta Garap Energi Iran

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data