Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Rabu, 31 Maret 2004 | 10:23 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN
KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pereko-nomian nasional yang berbasis pada perekonomian kerakyatan, guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan tersebut akan melakukan pengembangan dan pemberdayaan perekonomian rakyat melalui bantuan permodalan, manajemen dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai perwujudan dari Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;

c. bahwa penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH.

BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Permodalan Nasional Madani, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Permodalan Nasional Madani.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN PERSEROAN

Pasal 2


Maksud dan tujuan PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:

a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan

b. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan huruf a di atas.

BAB III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN

Pasal 3


(1) Penyertaan modal Negara ke dalam PT Permodalan Nasional Madani pada saat pendiriannya adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

(3) Neraca pembukaan PT Permodalan Nasional Madani ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Permodalan Nasional Madani diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 4


Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.
Prof. Dr. H. Muladi, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 82



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sultan Siap Menjadi Agunan Masyarakat Miskin
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
Bantuan Dana untuk Rakyat Tersendat
Pemerintah Didesak Restrukturisasi Skim Pendanaan UKM
Dekopin Minta Anggotanya Keluar dari Kadin
Kredit Macet Koperasi Hanya 20 Persen
Wakil Presiden Imbau Perbankan Kucurkan Kredit bagi Dunia Usaha
Daya Saing Indonesia Terendah di Asia Tenggara
Mayoritas Koperasi Belum Menggunakan Internet
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PP RI No. 11 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
Kepres RI No.56 Thn. 2002 Tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data