Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 11 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
Rabu, 31 Maret 2004 | 10:01 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1999
TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;

b. bahwa kekayaan Negara yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 38);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 56.403.365.160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3


Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 18



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sultan Siap Menjadi Agunan Masyarakat Miskin
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
Bantuan Dana untuk Rakyat Tersendat
Pemerintah Didesak Restrukturisasi Skim Pendanaan UKM
Dekopin Minta Anggotanya Keluar dari Kadin
Kredit Macet Koperasi Hanya 20 Persen
Wakil Presiden Imbau Perbankan Kucurkan Kredit bagi Dunia Usaha
Daya Saing Indonesia Terendah di Asia Tenggara
Mayoritas Koperasi Belum Menggunakan Internet
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 11 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
Kepres RI No.56 Thn. 2002 Tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
Kepres RI nomor 127 Tahun 2001 Tentang UKM dan Kemitraan

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data