Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal PT. Bank Lippo Tbk, PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, PT. Bank Bali Tbk, PT. Bank Umum Koperasi Indonesia, PT. Bank Universal Tbk, PT. Bank Prima Express, PT. Bank Arta Media, d
Rabu, 31 Maret 2004 | 09:49 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1999
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PT BANK LIPPO Tbk.,
PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk., PT BANK BALI Tbk.,
PT BANK UMUM KOPERASI INDONESIA, PT BANK UNIVERSAL Tbk., PT BANK
PRIMA EXPRESS, PT BANK ARTA MEDIA, DAN PT BANK PATRIOT
DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan Bank Umum yang dapat mempengaruhi sistem perbankan nasional yang sehat, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Umum;

b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Bank Umum tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PT BANK LIPPO Tbk., PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk., PT BANK BALI Tbk., PT BANK UMUM KOPERASI INDONESIA, PT BANK UNIVERSAL Tbk., PT BANK PRIMA EXPRESS, PT BANK ARTA MEDIA, DAN PT BANK PATRIOT DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.

BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Lippo Tbk., PT Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Prima Express, PT Bank Arta Media, dan PT Bank Patriot.

Pasal 2

(1) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.

(2) Nilai penyertaan modal Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing adalah:

a. PT. Bank Lippo Tbk., paling banyak sebesar Rp 7.730.000.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah);

b. PT Bank Internasional Indonesia Tbk., paling banyak sebesar Rp 8.714.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus empat belas miliar rupiah);

c. PT Bank Bali Tbk., paling banyak sebesar Rp 2.345.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah);

d. PT Bank Umum Koperasi Indonesia, paling banyak sebesar Rp 380.800.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus juta rupiah);

e. PT Bank Universal Tbk, paling banyak sebesar Rp 4.586.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh enam miliar rupiah);

f. PT Bank Prima Express, paling banyak sebesar Rp 615.400.000.000,00 (enam ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah);

g. PT Bank Arta Media, paling banyak sebesar Rp 130.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah);

h. PT Bank Patriot, paling banyak sebesar Rp 52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah).

BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3


Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4


Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:

a. menetapkan tata cara pelaksanaan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besaran nilai final penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;

b. melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penyertaan modal Negara tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 78



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Akan Lakukan Tiga Hal Penting
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Segera Digelar
Subsidi BBM Dinaikkan
Bank Indonesia Belum Akan Merevisi Rupiah
FASBI Akan Serap Dana Pembayaran Obligasi Negara
Pemerintah Tak Khawatirkan Penurunan Rupiah
Tiga Fraksi di DPR Dukung Anwar Nasution
Pande Lubis Dihukum Empat Tahun
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
PP RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal PT. Bank Lippo Tbk, PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, PT. Bank Bali Tbk, PT. Bank Umum Koperasi Indonesia, PT. Bank Universal Tbk, PT. Bank Prima Express, PT. Bank Arta Media, d
> selengkapnya...

Website

Situs Bank Indonesia
BPPN


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data